Curi Velg Mobil di Jalan Perintis, 3 Pria Asal Tamalanrea Diringkus

- Redaksi

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga orang pria diduga pelaku pencurian velg mobil.

Ketiga pria tersebut berinisial RI alias Iwan (26), AA (21), serta GS (33). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tamalanrea Jaya  Kecamatan Tamalanrea  Kota Makassar.

Diketahui ketiga pelaku mengambil empat buah velg mobil yang terparkir diteras rumah korban pada bulan Juni Tahun 2019, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polrwstabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda pada hari Senin (16/09).

Terungkapnya aksi pencurian, kata Alex, berawal saat Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian velg di Jalan Perintis Kemerdekaan 10 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni RI yang sedang asik nongkrong disekitar rumahnya Jalan Kampung Berua tepatnya belakang Kampus Cokroaminoto Makassar, urai Alex.

Setelah ditangkap, RI mengakui dan membenarkan telah mencuri velg mobil di Jalan Perintis Kemerdekaan 10.

Petugas lalu melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan berhasil meringkus AA di di tempat kerjanya di Rumah Sakit Wahidin Makassar dan GS ditangkap di rumah kosnya Jalan Perintis Kemerdekaan.

Barang hasil curian berupa velg telah pelaku jual kepada orang yang dia tidak ketahui sedangkan hasil penjualan velg tersebut sebagian pelaku memakainya untuk membayar rumah kos.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. (hms/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49