Beritasulsel.com – Dua orang Duda di Kabupaten Luwu utara, Sulawesi Selatan, masing masing bernama Sada (60) dan Ishak (56), kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Baebunta, Luwu Utara lantaran diduga telah mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin saat menggelar konferensi pers pada hari Kamis (5/9) mengatakan bahwa kedua duda tersebut adalah warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya berhasil mencabuli bocah berusia 9 tahun yang masih duduk dibangku sekolah SD berinisial NH, hanya berbekal uang 10 ribu rupiah. “Jadi korban diimingi uang 10 ribu rupiah lalu kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.”
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban datang mengadu. Kedua pelaku lalu kami buru karena mereka berhasil keluar daerah sehingga kami berkoordinasi dengan Polres setempat lalu mengamankan keduanya pada hari Selasa 3 September 2019,” imbuh Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Subs pasal 76 d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 – 15 tahun penjara. (hs/bss)