Berbekal 10 Ribu Rupiah, 2 Duda ini Cabuli Anak SD Secara Bergantian

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi, foto ist)

(Ilustrasi, foto ist)

Beritasulsel.com – Dua orang Duda di Kabupaten Luwu utara, Sulawesi Selatan, masing masing bernama Sada (60) dan Ishak (56), kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Baebunta, Luwu Utara lantaran diduga telah mencabuli gadis di bawah umur.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin saat menggelar konferensi pers pada hari Kamis (5/9) mengatakan bahwa kedua duda tersebut adalah warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya berhasil mencabuli bocah berusia 9 tahun yang masih duduk dibangku sekolah SD berinisial NH, hanya berbekal uang 10 ribu rupiah. “Jadi korban diimingi uang 10 ribu rupiah lalu kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.”

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban datang mengadu. Kedua pelaku lalu kami buru karena mereka berhasil keluar daerah sehingga kami berkoordinasi dengan Polres setempat lalu mengamankan keduanya pada hari Selasa 3 September 2019,” imbuh Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Subs pasal 76 d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 – 15 tahun penjara. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru