Beritasulsel.com – Polres Bantaeng telah dilaksanakan serah terima jabatan Kasat Lantas dari Pejabat lama AKP Jaka Santosa kepada pejabat baru IPTU Badruz Zaman Kamis (05/09/2019) bertempat di lapangan Apel Polres Bantaeng.
Berdasarkan Surat Keputusan kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : STR/368/VIII/KEP./2019 tanggal 28 Maret 2019.
Selain Kasat Lantas Polres Bantaeng, Kabag Sumda dan Kapolsek Tompobulu juga dilakukan serah terima. Untuk Kabag SUMDA akan diisi oleh AKP Kuswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tompobulu Polres Banateng, dan jabatan Kapolsek Tompobulu akan diisi oleh IPTU Suhardi R. yang sebelumnya menjabat sebagai Ka Subag Pers bag Sumda Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut pula hadir dalam kegiatan upacara Ketua Cabang Bhayangkari Bantaeng serta pengurus Bhayangkari dan yayasan Kemala Bhayangkari.
Dalam Amanatnya Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, mengatakan bahwa pergantian pejabat pada prinsipnya merupakan tuntutan pada setiap organisasi yang dinamis, begitupun pada organisasi Polri dituntut terus melakukan peningkatan kwalitas pelayanan guna mengimbangi dinamika masyarakat.
Pergantian pejabat bukanlah suatu hal yang baru namun sudah lazim dilakukan, yang menjadi salah satu kebijakan pimpinan Polri dalam rangka Regenerasi sekaligus pembinaan karir bagi Personil dan pada sisi lain dapat menghilangkan kejenuhan dalam pelaksanaan tugas sehari hari.
Kapolres Bantaeng juga menyampaikan terima kasih kepada Pejabat Lama yakni Kapolsek Tompobulu AKP Kuswanto, Kasat Lantas AKP Jaka Santoso dan Ka Subag Pers IPTU Suhardi Rifai sebagai PLH Ka Bag Sumda, karena telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab jabatannya secara baik selama bertugas.
Kasat Lantas Polres Bantaeng selanjutnya akan bertugas di SUBDITREGIDENT DITLANTAS POLDA SULSEL.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh pejabat Baru agar tetap menjaga hubungan yang harmonis baik sesama anggota Polri maupun sesama warga sekitar, serta menghindari dan jangan pernah mau melibatkan diri dalam perbuatan yang negatif, termasuk narkoba, judi dan berbagai tindak pidana lainnya,
“jika ada personil yang terlibat, maka pimpinan akan memproses sesuai hukum dan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku,” demikian Adip Rojikan. (Andi Bur)