Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tallo Restabes Makassar berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku diringkus di sebuah warnet di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar, pada hari Minggu (25/8/2019).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial NA alias Botak (18) warga Kampung Capoa Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda mengatakan, bahwa NA diringkus setelah petugas kepolisian menerima laporan dari AY (19) warga Teuku Umar yang telah kehilangan perhiasan emas berupa
Kalung emas 22 karat seberat 2 gram, sebuah cincin emas 23 karat dengan berat 1,5 gram dan sebuah gelang imitasi.
NA diduga mencuri perhiasan emas tersebut di Tanjung Bayam Pondok Asdar Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Setelah diringkus dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan tersebut dan menyimpannya di rumahnya di Jalan Indah Tiga Kampung Capoa Kelurahan Panampu Kecamatan Tallo.
“Selanjuntya pelaku bersama barang bukti yang disita, diserahkan ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alex Dareda. (HS/BSS)