Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan Pelayanan Langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, yang pada hari ini dilaksanakan di Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah. Rabu (21/08).
Kasubid Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Sinjai Fatma mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 25 Juli 2019, dan sudah dilaksanakan di 3 (Tiga) Kecamatan, diantaranya Kecamatan Bulupoddo, Kecamatan Sinjai Barat, dan Kecamatan Sinjai Borong.
Sekarang di Kecamatan Sinjai Tengah, minggu depan Insya Allah di Kecamatan Sinjai Selatan, selanjutnya Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dilakukan di semua desa dan sistemnya dipaketkan, jadi ditempatkan di satu lokasi Desa untuk melayani tiga desa yang berdekatan. Desa yang penduduknya banyak kita layani dua desa saja, kita berharap tahun depan mudah-mudahan kita langsung layani di masing-masing Desa”, ungkap Fatma.
“Hari ini kita melayani mutasi, balik nama PBB, mutasi pemecahan objek, penerbitan baru, penggabungan dua objek, dan beberapa informasi yang masyarakat butuhkan, ada komplain dari masyarakat kita juga terima komplain”, jelasnya.
“Hasil evaluasi kita di Bapenda Sinjai sejak PBB dikelola, salah satu penyebab tunggakan adalah data, ada perpindahan nama, ada perpindahan kepemilikan yang tidak berubah SPPT nya, kendalanya kolektor susah menagih siapa yg mau ditagih, karena kepemilikan sudah berubah, yang ada nama di SPPT mereka sudah tidak mau bayar karena sudah jual, yang sudah membeli juga tidak mau membayar juga, karena tidak ada dasar penagihan kami, jadi kita terjun kelapangan untuk memperbaiki semua itu”, papar Fatma.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan bahwa pelayanan langsung ini dilakukan tidak terlepas dari arahan Bapak Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami dari Bapenda melakukan pelayanan langsung, dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, terutama wajib pajak PBB, jadi tidak perlu lagi datang ke gerai pelayanan langsung yang ada di Bapenda”, kata Asdar.
Jadi kita turun kebawah, dengan sistem region untuk beberapa Desa yang ditempatkan di satu desa dengan meminta kerjasama pemerintah desa, sehingga one stop service di satu tempat, sehingga bukti cukup, permohonan sesuai syarat kita proses perubahan data, perbaikan data, pemecahan data, objek pajak yang bersangkutan itu inti dari pelaksanaan ini”, terangnya.
“Insha Allah kita akan melaunching bentuk inovasi layanan ini dengan jargon, Bapenda Jumpa Dara Muda (Bayar PBB Anda kami akan berkunjung melayani pemecahan penggabungan dan mutasi objek pajak anda), jadi kami datang untuk melakukan pelayanan”, pungkas Asdar. (Sambar)