Beritasulsel.com – Menanggapi adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Bulukumba yang diduga merangkap sebagai salah satu pengurus pada kelompok tani,
Bupati Bulukumba, Andi Sukri Andi Sappewali angkat bicara. Bupati dua periode itu mengatakan bahwa seorang ASN tidak boleh merangkap sebagai pengurus kelompok tani dan bila hal itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, ia meminta agar ASN tersebut dilaporkan.
“ASN dilarang merangkap menjadi pengurus kelompok tani, jika ada, tolong dilaporkan. Karena masalahnya, semua pekerjaan pertanian dikerjakan secara swakelola, ini banyak dimanfaatkan pegawai pertanian menjadi pengurus kelompok tani,” ucap Andi Sukri kepada beritasulsel.com, Jumat malam (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Nurhadis, Ketua Kelompok Tani Kebun Topanda, mengatakan bahwa kepala seksi Alsintan dan Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba merangkap sebagai sekertaris pada kelompok tani yang ia bina.
Hal itu juga dibenarkan oleh Sumarni selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Topanda. (Parawansah/BSS)