Beritasulsel.com – Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Sinjai mendapatkan sorotan dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai. Direktur Kopel Sinjai, Akmal, mengatakan anggaran Desa yang cukup besar yang bersumber dari PADes.
Pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain harusnya dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru di korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Akmal menambahkan, dana besar yang mengalir ke Desa kalau tidak diawasi oleh masyarakat akan menjadi bencana bagi Pemerintah Desa, apalagi kalau Pemerintah Desa tidak transparan dalam pengelolaannya.
Olehnya itu, selain mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi anggaran Desa, Kopel juga mendesak Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kopel menilai tugas dan fungsi TP4D dalam mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan (preventif) dan persuasif khususnya belum maksimal. Akmal menyebut, kasus korupsi anggaran desa yang melibatkan Kepala Desa Pasimarannu dan Desa Arabika yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 420 juta mengindikasikan hal tersebut.
Selain itu, Kopel juga menyoroti model Bimtek yang selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara.
“Seharusnya Bimtek itu meningkatkan kapasitas agar Pemerintah Desa tidak melakukan korupsi. Jangan hanya, Bimtek dijadikan lahan bisnis yang menguras kas desa akan tetapi memberikan dampak positif untuk peningkatan pengetahuan bagi desa untuk mengelola keuangan lebih baik”, tegasnya. (Sambar)