Beritasulsel.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian lantaran diduga beprofesi sebagai pengedar Sabu sabu, Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 23.00 wita.
Pasutri tersebut berinisial RU alias Bapak Aldi (47) dan Istrinya berinisial AN alias Mama Aldi (41). Keduanya diamankan dikediamannya di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa dirumah terduga pelaku sering terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba. Polisi lalu menindaklanjuti infomasi tersebut dan mendapatkan beberapa barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini barang bukti yang berhasil ditemukan, 2 sachet ukuran sedang berat bruto 1,00 gram, 1 sashet ukuran besar berat bruto 5,74 gram, 18 sashet ukuran kecil berat bruto 2,32 gram semuanya berisi diduga sabu.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 ball sashet kosong ukuran sedang, 1 buah HP merk samsung lipat warna putih, 1 buah HP merk Himex warna Silver dan 2 batang sendok Sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Kamis (8/8).
Saat diperlihatkan, Pasutri tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini keduanya diamankan di Mapolres Luwu Timur guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (SP/BSS)