Beritasulsel.com – Keluhan pengelola proyek pembangunan jembatan di Jalan poros Bira terkait lahan warga yang belum dibebaskan, mendapat tanggapan dari Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.

Menurut Bupati, proyek tersebut adalah proyek provinsi yang direncanakan dan ditender di PU Provinsi.

Meski demikian, Bupati mengatakan harusnya pengelola proyek jembatan tersebut mengkomunikasikan kepada pemerintah Kabupaten Bulukumba bila mendapat kendala pada pelaksanaannya.

“Harusnya kalau ada hambatan seperti itu, dia (pengelola) lapor ke kita untuk memfasilitasi pembebasan lahan, tapi ini, dia tidak komunikasi,” ujar Bupati yang dikonfirmasi Kamis malam (25/07/2019).

Saat ditanya langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah Bulukumba terkait adanya kendala pada proyek tersebut.

Bupati meminta agar hal itu dikomunikasikan dengan Kasubbag Humas dan Kepala Dinas Pemukiman, Pertanahan dan Tata Ruang Bulukumba.

Aco Bahar SH, MH, Kabid Pertanahan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi Jumat (26/7), membenarkan bahwa pihak pengelola dan Dinas PU Provinsi tidak pernah berkoordinasi ke Dinas Tata Ruang sehingga terkait dengan adanya kendala pada pembebasan lahan, pihaknya tidak mengetahui hal itu.

Aco Bahar menjelaskan, bahwa terkait pembebasan lahan pada proyek Provinsi, tidak ada kewenangan pemerintah kabupaten untuk menganggarkan. Hal itu, menurut dia, telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Kita tidak berani menganggarkan ini (pembebasan lahan) Karena Proyek Provinsi. Disitu di Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, terkait pengadaan tanah pembebasan lahan, OPD ini membutuhkan kami. Yang dimaksud OPD disini adalah Dinas PU Provinsi,” jelas Aco Bahar.

“Yang kedua juga, PU Provinsi ini tidak pernah koordinasi dengan kami bahwa ada kendala pembebasan lahan. Kemarin baru saya tahu dinformasikan dari Humas Pemda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelola proyek pembangunan jembatan yang terletak antara Desa Manyampa dan Kelurahan Tanah Beru mengeluh, lantaran warga yang bermukim dekat dari lokasi proyek, keberatan untuk dilakukan pemimbunan.

Pasalnya, warga belum mendapat uang ganti rugi dari pemerintah, sedangkan yang menyangkut masalah pembebasan lahan, kata pengelola proyek tersebut, adalah tanggungjawab pemerintah bukan tanggungjawab pengelola atau kontraktor. (Andi Bur)