Rumah A. Arifin Terbakar, 40 Karung Gabah, 1 Traktor, Uang 4,7 Juta, Ludes

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kebakaran melanda rumah milik Andi Arifin alias Puang Ribi (60), di Dusun Matajang, Desa Tellumpanuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 15.30 Wita.

Informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa itu terjadi, pemilik rumah sedang berada di kebun yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian.

Awalnya, pemilik rumah melihat asap mengepul diatas rumahnya ia pun langsung berteriak ‘kebakaran’, warga yang mendengar langsung berlari ke lokasi kejadian membantu pemilik rumah memadamkan api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kencangnya tiupan angin saat kejadian serta bahan material rumah tersebut yang terbuat dari kayu mudah terbakar, membuat api dengan leluasa berkobar dan menghanguskan rumah serta isinya.

Satu unit pemadam kebakaran yang turun kelokasi juga tidak mampu membendung kobaran api hingga rumah panggung tersebut rata dengan tanah.

40 karung gabah, 1 unit traktor, uang tunai 4,7 juta rupiah juga ludes dilahap si jago merah. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa yang terjadi diduga akibat korsleting arus pendek listrik itu.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Wanita di Maros Akting Menemukan Bayi Padahal Bayinya Sendiri Hasil Hubungan Gelap
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:21

Wanita di Maros Akting Menemukan Bayi Padahal Bayinya Sendiri Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru