Beritasulsel.com – Satu lagi Jambret sadis di Kabupaten Bantaeng berhasil diringkus. Pelaku berinisial MT berusia 21 tahun warga Kadang Kunyi, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng.
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandi kepada beritasulsel.com saat mengurai kronologi kejahatan pelaku mengatakan bahwa pada tanggal 5 Januari 2019 lalu,
“Pelaku menjambret seorang perempuan bernama Rahma Kurnia dengan cara menendang sepeda motor korban. Saat korban jatuh, pelaku langsung merampas HP yang disimpan korban dilaci motornya” urai Bripka Sandi, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang menjambret korban. Pelaku mengaku beraksi dibantu dengan temannya yang kini dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO” ujar Sandi.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti HP dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara” pungkas Sandi. (Andi Bur)