Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (13/06/2019).
Kedua terduga pelaku masing masing bernama Umar (39) warga Jalan Harimau Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,
Dan Kadri alias Kade (26) warga Desa Bendoro, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi, diringkus di Jalan Mojong Desa Bendoro, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1batang pipa kaca / pireks,
1 sendok takar, 1 buah tas kecil warna biru, 1 pcs sachet kosong, 2 unit Hp berbagai merk, buah dompet warna hitam dan 1 unit motor honda scoopy warna putih.
“Umar telah ditetapkan sebagai DPO sekitar 6 bulan yang lalu karena telah mengedarkan Narkotika jenis sabu & telah 4 kali dilakukan penggerebekan sebelumnya kepada yang bersangkutan & akhirnya tertangkap bersama barang bukti sabu yang dikuasai,” ungkap Badollahi, Sabtu (15/06/2019).
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial AM Alias SN. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)