Beritasulsel.com – Resmob Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mongonsidi Baru Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku yang berhasil diringkus adalah lelaki berinisial HI alias POH (17). Pelaku diringkus pada hari Rabu (29/05/2019) sekitar pukul 01.30 wita dini hari tadi, di rumah perempuan IM yang tidak lain adalah pacar pelaku yang tingggal di Jalan Nuri Lorong 300 Kota Makassar.
HI menjalankan aksinya seorang diri. Awalnya, pelaku melihat sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tidak jauh dari rumahnya sedang terparkir di depan rumah korban Jalan Mongonsidi Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku lalu mendorong motor tersebut yang tidak terkunci leher sampai ke Jalan Sungai Saddang dan menyambung langsung kabel kunci kontaknya” urai Alex.
Setelah motor berhasil distater, pelaku lalu membawa motor tersebut ke rumah pacaranya yakni IM di Jalan Nuri Lorong 300 Kota Makassar dengan maksud untuk menyembunyikan motor hasil curiannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu. Selanjuntya pelaku bersama perempuan IM dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (HMS/BSS).