Hanya Dalam Satu Malam, 11 Pelaku Narkoba di Makassar Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Makassar, semakin menggila, dalam satu malam Polrestabes Makassar meringkus sedikitnya 11 orang pelaku bersama puluhan gram narkoba jenis sabu sabu.

Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda, pada Kamis malam (24/05/2019).

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, pelaku yang diringkus ada yang berperan sebagai pengedar, adapula yang ditangkap saat sedang berpesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sayangnya satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujar Diari kepada awak media Jumat sore 25 Mei 2019.

Para pelaku yang diamankan masing masing bernama Arman Arsyad alias Cimmang (30) dan Andi Endi Suprianto alias Sky (31). Keduanya ditangkap di Jalan Sultan Molah, Kota Makassar. Kemudian, Muh Amir (27), Muh Fikram (17), Salam (32) dan Kamaruddin (32) masing-masing ditangkap di Jalan Beroanging, Makassar.

Muchlis (36) dan Abd Malik Tibu (36) di Jalan Kandea 3. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet sabu, sendok dan handphone. Kemudian, Rinto alias Erik (34) dan Adnan (31) berhasil diamankan saat sedang berpesta sabu di salah satu kost eksklusif di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

“Dari penangkapan itu, jumlah barang bukti yang disita kurang lebih 40 Gram jenis sabu sabu. Selain sabu, turut pula disita alat isap sabu, Hp dan timbangan digital,” terangnya.

“Salah satu pelaku ini dikendalikan dari Lapas Bolangi dan merupakan jaringan lintas kabupaten. Kita  masih kembangkan kasus ini untuk mencari bandarnya,” tambahnya.

Para pelaku kini diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru