Dua Tersangka Kasus Kota Idaman Gowa Dinyatakan DPO

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Gowa melalui Penyidik Satuan Reskrim kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, Jumat (17/05) sore.

“Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, dimana keduanya juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Muh Fajri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITA TERKAIT: Kasus Kota Idaman, 2 Kadis di Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA: Kasus Pembangunan Kota Idaman di Gowa, Kades dan Staff Desa Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka baru yang masing-masing berinisial JP (54) dan SS (54) ini diketahui adalah pihak terkait dari PT. Sinar Indonesia Property (PT. SIP), yang merupakan pihak developer dalam perkara pembanguna Kota Idaman Pattallassang tersebut.

“Keduanya masing-masing ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei lalu berdasarkan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, dimana sebelumnya mereka juga telah diperiksa sebagai saksi lebih dulu, yaitu pada Bulan Maret,” tutur Wakapolres Gowa.

Lebih lanjut, terkait status DPO yang kini disematkan terhadap keduanya, hal tersebut didasari atas ketidakhadiran kedua tersangka tersebut dalam memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.

“Terhitung hari ini, kedua tersangka yakni JP dan SS kini ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Muh Fajri.

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, diantaranya JP melakukan penandatanganan surat pernyataan hak atas tanah dari penggarap ke PT. SIP serta penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT. SIP ke pembeli.

“Sedangkan SS berperan mewakili PT. SIP melakukan ganti rugi lahan, serta melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV,” tambah Wakapolres Gowa.

Adapun kedua tersangka baru ini akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Berita Terbaru