Dua Tersangka Kasus Kota Idaman Gowa Dinyatakan DPO

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Gowa melalui Penyidik Satuan Reskrim kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, Jumat (17/05) sore.

“Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, dimana keduanya juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Muh Fajri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITA TERKAIT: Kasus Kota Idaman, 2 Kadis di Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA: Kasus Pembangunan Kota Idaman di Gowa, Kades dan Staff Desa Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka baru yang masing-masing berinisial JP (54) dan SS (54) ini diketahui adalah pihak terkait dari PT. Sinar Indonesia Property (PT. SIP), yang merupakan pihak developer dalam perkara pembanguna Kota Idaman Pattallassang tersebut.

“Keduanya masing-masing ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei lalu berdasarkan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, dimana sebelumnya mereka juga telah diperiksa sebagai saksi lebih dulu, yaitu pada Bulan Maret,” tutur Wakapolres Gowa.

Lebih lanjut, terkait status DPO yang kini disematkan terhadap keduanya, hal tersebut didasari atas ketidakhadiran kedua tersangka tersebut dalam memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.

“Terhitung hari ini, kedua tersangka yakni JP dan SS kini ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Muh Fajri.

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, diantaranya JP melakukan penandatanganan surat pernyataan hak atas tanah dari penggarap ke PT. SIP serta penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT. SIP ke pembeli.

“Sedangkan SS berperan mewakili PT. SIP melakukan ganti rugi lahan, serta melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV,” tambah Wakapolres Gowa.

Adapun kedua tersangka baru ini akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru