Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus terduga pelaku penipuan di Dusun Wonosari Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/05/2019) sekira pukul 02.00 Dini hari
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasatreskrim AKP Jufri Nasir mengatakan, terduga pelaku diketahui bernama Rahmat Basuki (34), warga Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulio Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/41/ IV/2019/SSL/RES SIDRAP/SEK BARANTI, tanggal 30 April 2019.
Dimana pelaku diduga menipu seorang pengusaha beras di Kabupaten Sidrap dengan cara menelpon dan meminta beras sebanyak 40 ton dan berjanji akan membayar sebanyak Rp 480.500.000, sampai batas waktu tanggal 27 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun setelah sampai pada tanggal yang dijanjikan, pelaku tidak membayar sehingga pemilik beras yang diketahui bernama H. Kurdin Mahdin melaporkan hal itu,” ungkap Jufri, Sabtu (11/05/2019).
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi Rahmat mengaku menghabiskan uang sebanyak Rp 480,500.000 tersebut untuk membayar sejumlah utangnya kepada rekan bisnisnya yang lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap menanti proses hukum pebih lanjut. (HS/BSS)