Beritasulsel.com – Terkait kasus reklamasi atau penimbunan pantai di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang diduga menyeret nama pejabat di Kepolisian Barru.
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman, angkat bicara, ia mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena menurutnya tidak satu pun pejabat di kepolisian Barru yang terlibat pada penimbunan itu.
“Iya informasinya begitu, ada pejabat (Polres Barru) yang terlibat pada reklamasi itu. Saya tegaskan bahwa tidak ada pejabat disini yang terlibat. Dan satu lagi, bukan saya pemilik lahan tersebut melainkan pak Jamal warga setempat,” tegas H. Burhaman kepada beritasulsel.com, Kamis (09/05/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang saya dapat dari Jamal, kata Kapolres, lahan tersebut telah dikuasai keluarga Jamal sejak puluhan tahun lalu, sejak nenek Jamal menjabat sebagai Kepala Desa Jalangnge yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Kupa.
“Lahan tersebut kemudian beralih kepada orangtuanya (orangtua Jamal) lalu terakhir dikuasai oleh anaknya dan menetap sekarang dilokasi itu yang telah berdiri 3 buah rumah sejak 12 tahun lalu. Tanah itu memiliki surat surat yang bisa dipertanggung jawabkan pak Jamal,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mempersoalkan penimbunan pantai tersebut, selain menduga tak mengantongi izin, Walhi juga menyebut bahwa kegiatan itu juga merusak mangrove dan terumbu karang. (HS/BSS)