Beritasulsel.com – Seorang sopir angkot di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian lantaran diduga nyambi jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (07/05/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pria tersebut diketahui bernama Susanto alias Anto (29). Ia diciduk oleh Satuan Resmob Polres Bone bersama satu unit barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon.
Sepeda motor tersebut curi pelaku pada 2 April 2019 di Ajassepe Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Setelah itu pelaku lalu menggadaikan sepeda motor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya polisi hanya meringkus pelaku, namun dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjuk bahwa sepeda motor tersebut ia gadai ke seseorang bernama Anto di Kota Bone. Polisi lalu bergerak dan mengamankan sepeda motor tersebut.
“Pengakuan pelaku motor tersebut di gadai 1.5 juta dengan seseorang bernama Agus di kota Kabupaten Bone,” ungkap Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Achmad Alfian.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapores Bone guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (MR/BSS)