Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin Kanit Resmob IPDA Sangkala, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu 06 April 2019, sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku yang diketahui berinisial IP (17), adalah warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
IP diringkus setelah polisi mendapat laporan adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada tanggal 05 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, unit Resmob yang menerima laporan langsung bergerak mendatangi lokasi pencurian dan menyelidiki identitas pelaku sehingga diketahui bahwa pelaku sedang berada dirumah neneknya di Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa.
“Pelaku kemudian ditangkap,” ungkap Ipda Sangkala Minggu (07/04/2019).
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan (Curat) dengan cara merusak gembok dan mencungkil pintu rumah korban kemudian mengambil uang dan beberapa aksesoris milik korban.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita dari tangannya telah diserahkan ke Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Sambar/BSS)