BULUKUMBA – Tersangka pencuri ternak (curnak) yang kabur pada bulan April 2026 lalu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, belum berhasil ditangkap, kini dua lagi tahanan Polres Bulukumba berhasil melarikan diri dari sel tahanan.

Dari data yang berhasil dihimpun, tersangka curnak yang berhasil melarikan diri pada April 2026 lalu, berinsial RP (anak di bawah umur) warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

RP ditangkap pada 26 Februari 2026 dan dikabarkan melarikan diri dari ruang tahanan PPA Polres Bulukumba pada 10 April 2026.

Ironisnya, meski sudah memasuki bulan ketujuh sejak pelariannya, jejak tersangka seolah hilang ditelan bumi. Pihak kepolisian terkesan tak berkutik memburu buronan anak di bawah umur tersebut.

Humas Polres Bulukumba, Aipda Zabrin, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa RP atau tersangka curnak tersebut hingga detik ini masih bebas berkeliaran.

“(RP) belum ditangkap, masih dicari oleh tim Resmob. (Begitu) info dari Ibu Kanit,” aku Zabrin kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026).

Belum tuntas utang penangkapan buronan April lalu, sistem pengamanan Mapolres Bulukumba kembali jebol. Pada Minggu (1/11/2026) siang saat waktu salat Dhuhur, dua tahanan dari kasus narkoba dan PPA diduga menggergaji terali besi sel dan meloloskan diri.

Meski polisi mengklaim satu dari dua tahanan baru tersebut sudah berhasil diringkus kembali, insiden beruntun ini memperjelas atau diduga adanya celah pengawasan yang sangat fatal di internal Polres Bulukumba. (***)