Majene – Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Barat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Senin, 2 November 2026. Mereka mendesak kejaksaan mempercepat penanganan dua persoalan yang belakangan menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi pemotongan gaji guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Majene serta polemik program revitalisasi sekolah.

Koordinator aksi, Nabir, mengatakan demonstrasi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam aksinya, massa membawa dua tuntutan utama yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa.

Tuntutan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemotongan gaji guru. Sejumlah komponen yang dipersoalkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tamsil ke-13, iuran kebersihan, zakat pegawai, hingga iuran Korpri.

Menurut Nabir, perkara tersebut diduga melibatkan salah seorang oknum bendahara gaji di lingkungan Dispora Majene. Aliansi meminta kejaksaan segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Tuntutan kedua menyasar polemik Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi sekolah yang diusulkan Dispora Majene untuk ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP.

Program tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik suap-menyuap senilai Rp540 juta yang menyeret nama salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.

Persoalan semakin mengemuka setelah beredarnya rekaman suara berdurasi 25 menit 55 detik yang diduga memuat percakapan mengenai keterlibatan salah seorang pejabat di Kejari Majene dalam program revitalisasi sekolah.

Dalam rekaman tersebut, pada menit 06:12 hingga 06:23, seorang yang diduga berbicara menyebut, SD di Sumakuyu merupakan milik Kasi Intel Kejari. Kemudian, pada menit 21:04, kembali muncul penyebutan SD 46 Tubo atas nama Kasi Intel Kejari Majene.

Nabir menegaskan, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian khusus Kejari Majene. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami meminta dua tuntutan ini menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri Majene. Segera tuntaskan dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Nabir.

Menanggapi tuntutan pertama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majene menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pemotongan gaji guru tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Ia mengapresiasi kehadiran mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan terhadap kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kehadiran kawan-kawan aliansi melakukan aksi demonstrasi sama halnya menunjukkan masih ada kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan dalam proses pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Perkembangan penanganan akan disampaikan setelah penyidik memperoleh keterangan ahli dan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, menanggapi tuntutan kedua terkait polemik revitalisasi sekolah. Ia menegaskan bahwa secara institusional maupun pribadi, dirinya tidak pernah melakukan praktik sebagaimana tudingan yang beredar.

Irfan juga menyatakan bahwa Kasi Intel Kejari Majene telah memberikan klarifikasi kepada media. Menurutnya, tudingan mengenai keterlibatan pejabat kejaksaan dalam kepemilikan atau pengaturan proyek revitalisasi sekolah merupakan pernyataan sepihak dari oknum di lingkungan Dispora Majene.

Ia menjelaskan, keterlibatan kejaksaan dalam program strategis pemerintah sebatas pendampingan sesuai instruksi presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp540 juta, Irfan mengatakan pihaknya akan melakukan telaah untuk menentukan apakah informasi tersebut mengandung unsur tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.

“Informasi yang beredar itu masih bersifat sepihak. Kehadiran mahasiswa yang melakukan demonstrasi ini akan menjadi bahan telaah kami untuk melihat apakah terdapat unsur pidana korupsi atau tindak pidana lainnya,” kata Irfan.

Mengenai rekaman suara yang menyebut jabatan fungsional di Kejari Majene, Irfan mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dispora Majene. Ia mengatakan Kasi Intel juga telah mengonfirmasi kepada kepala dinas tersebut.

Menurut Irfan, Kepala Dispora menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta proyek. Ia juga menyebut belum ada dasar untuk membenarkan tudingan yang muncul dalam rekaman tersebut.

Adapun penyebutan SD 46 Tubo yang dikaitkan dengan Kasi Intel Kejari Majene pada menit 21:04, Irfan kembali menegaskan bahwa informasi itu merupakan pernyataan sepihak. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu perkembangan proses telaah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua perkara tersebut. Di satu sisi, masyarakat menunggu kepastian penyidikan dugaan korupsi pemotongan gaji guru. Di sisi lain, dugaan aliran uang Rp540 juta dan penyebutan nama pejabat kejaksaan dalam rekaman suara masih membutuhkan pembuktian.

Kejelasan mengenai dugaan keterlibatan aparatur penegak hukum, jika memang terdapat unsur pidana, akan menjadi ujian bagi transparansi dan independensi penegakan hukum di Kabupaten Majene. (*)