Oleh: Andi Ilham Abidin
Ketua LSM Indonesia Care (InCare)
Parepare, Sulsel — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Parepare dengan nilai mendekati Rp10 miliar kini menjadi sorotan publik. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius adalah penggantian atap spandek dan rangka baja ringan dengan material baru, meskipun material lama disinyalir masih dalam kondisi layak pakai.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar pilihan teknis dalam pekerjaan konstruksi. Lebih jauh, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai ketepatan perencanaan, kewajaran penggunaan anggaran negara, serta pengelolaan aset hasil pembongkaran.
Revitalisasi sekolah seharusnya diarahkan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan mutu sarana pendidikan. Anggaran yang tersedia mesti digunakan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata untuk mengganti bagian bangunan yang secara teknis masih dapat dimanfaatkan.
Karena itu, penggantian material yang masih layak perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perencana, pelaksana, pengelola kegiatan, dan instansi terkait.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan hal mendasar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Atas dasar itu, penggantian atap spandek dan rangka baja ringan yang masih layak pakai patut dipertanyakan apabila tidak disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Material yang secara kasatmata terlihat baik memang belum tentu memenuhi seluruh persyaratan teknis. Kondisi sambungan, kekuatan struktur, korosi, kebocoran, hingga kesesuaian dengan standar keselamatan bangunan tetap harus diperiksa oleh tenaga ahli.
Namun, jika hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa material lama masih memenuhi persyaratan dan dapat digunakan kembali, pembongkaran serta penggantian secara menyeluruh membutuhkan justifikasi yang jelas.
Tanpa dasar teknis yang memadai, pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Dana yang semestinya dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lain yang lebih mendesak justru dialokasikan pada komponen yang belum tentu membutuhkan penggantian.
Di sinilah pentingnya audit teknis dan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kondisi bangunan, tingkat kerusakan yang dilaporkan, gambar perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), dan realisasi pekerjaan.
Dugaan pemborosan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dan pekerjaan yang dibiayai, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penggantian atap dan rangka baja ringan tersebut ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Apakah pekerjaan itu benar-benar didasarkan pada hasil pemeriksaan kondisi bangunan? Apakah tingkat kerusakannya telah dinilai secara objektif? Ataukah penggantian dilakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kemungkinan perbaikan atau pemanfaatan kembali material lama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perencanaan merupakan salah satu tahapan yang menentukan kualitas dan kewajaran penggunaan anggaran.
Dalam proyek rehabilitasi bangunan, komponen atap dan rangkanya dapat menyerap anggaran cukup besar. Karena itu, penetapan volume pekerjaan harus didasarkan pada kebutuhan yang terukur, spesifikasi teknis, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Jika penggantian material yang masih layak dilakukan tanpa alasan teknis yang kuat, perlu ditelusuri apakah terdapat kekeliruan dalam perencanaan, ketidaktepatan penilaian tingkat kerusakan, atau dugaan penggelembungan volume pekerjaan.
Kemungkinan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta ataupun diarahkan pada kesimpulan bahwa telah terjadi manipulasi. Pembuktiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen, pengukuran fisik, keterangan pihak terkait, serta perbandingan antara pekerjaan yang direncanakan dan kondisi sebenarnya.
Akan tetapi, apabila pekerjaan yang tidak diperlukan tetap dimasukkan dalam RAB dan dibayar menggunakan anggaran negara, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele.
Proyek revitalisasi tidak semestinya dinilai hanya dari besarnya anggaran yang terserap atau cepatnya pekerjaan diselesaikan. Ukuran keberhasilannya adalah apakah anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib material lama setelah dibongkar.
Atap spandek dan rangka baja ringan yang diperoleh melalui pengadaan sebelumnya perlu diperiksa status kepemilikan dan pencatatannya. Apakah material tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), aset pemerintah pusat, atau merupakan bagian dari aset yang pengelolaannya mengikuti ketentuan lain sesuai status sekolah dan sumber anggarannya?
Kejelasan status ini penting karena pengelolaan material bekas pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Apabila material tersebut merupakan aset pemerintah, proses pembongkaran, pencatatan, penyimpanan, pemanfaatan kembali, pemindahtanganan, maupun penghapusannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Material yang masih memiliki nilai ekonomis tidak serta-merta boleh dibawa pulang oleh tukang, kepala sekolah, guru, atau pihak lain. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana material didata, dan melalui mekanisme apa material tersebut selanjutnya dikelola.
Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa antara lain berita acara pembongkaran, daftar material hasil bongkaran, dokumentasi kondisi material, catatan inventaris, serta dokumen penetapan status dan tindak lanjut aset.
Apabila material bekas tersebut tidak diketahui keberadaannya, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban aset patut diajukan kepada pihak yang berwenang.
Namun, hilangnya material tidak otomatis membuktikan tindak pidana pencurian. Harus ditelusuri terlebih dahulu status aset, pihak yang menguasai, mekanisme pengelolaan, dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Penghapusan aset juga tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan administrasi untuk mempermudah pembongkaran bangunan.
Ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, menjadi salah satu rujukan dalam menilai tata kelola aset daerah. Penerapannya harus disesuaikan dengan status aset, alasan penghapusan, dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, perlu diperiksa apakah material lama memang telah melalui proses penilaian dan penghapusan yang sah atau masih tercatat dalam inventaris pemerintah.
Jika terdapat dokumen penghapusan, pertanyaan berikutnya adalah apa dasar teknis dan administratifnya. Apakah material dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan? Siapa yang mengusulkan, memverifikasi, dan menyetujui proses tersebut?
Apabila secara administratif material dinyatakan tidak lagi menjadi aset, sementara kondisi fisiknya menunjukkan nilai guna dan nilai ekonomis yang masih berarti, ketidaksesuaian tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, kondisi fisik yang tampak baik saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penghapusan aset melanggar hukum. Kesimpulan harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan penghapusan yang tidak sah, penguasaan material tanpa hak, atau penyimpangan prosedur yang menimbulkan kerugian negara, aparat berwenang dapat menilai apakah terdapat konsekuensi administratif, perdata, atau pidana.
Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah di Parepare tidak berhenti pada persoalan atap dan rangka baja ringan.
Terdapat pula pertanyaan mengenai ruang kelas yang disebut memiliki ukuran tidak standar, tetapi penanganannya diduga hanya berupa penggantian atap dan lantai tegel.
Jika kondisi tersebut benar, perlu dipastikan apakah ukuran ruang kelas memang tidak memenuhi standar yang berlaku, apakah ada kewajiban penyesuaian dalam lingkup pekerjaan, serta apakah desain revitalisasi telah mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah.
Penilaian harus mengacu pada standar teknis bangunan dan ketentuan sarana-prasarana pendidikan yang relevan, bukan semata-mata pada penampilan fisik bangunan setelah direnovasi.
Sebab, revitalisasi bukan pekerjaan kosmetik. Tujuannya adalah memperbaiki kualitas fasilitas pendidikan agar aman, layak, dan mendukung proses belajar-mengajar.
Mengganti atap dan lantai tanpa menyelesaikan persoalan bangunan yang lebih mendasar tentu patut dievaluasi apabila pekerjaan tersebut memang berada dalam lingkup kebutuhan dan anggaran yang telah disetujui.
Sebaliknya, jika lingkup revitalisasi memang dibatasi oleh hasil penilaian teknis dan pagu anggaran tertentu, batasan itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar publik dapat memahami dasar keputusan yang diambil.
Dengan nilai proyek yang mendekati Rp10 miliar, pengawasan terhadap Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Parepare harus dilakukan secara serius dan objektif.
Pihak terkait perlu membuka dokumen yang relevan, termasuk hasil penilaian kerusakan, gambar perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, laporan progres, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen pengelolaan material bekas pembongkaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengecualian yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah revitalisasi, memastikan volume pekerjaan, serta menilai apakah material yang diganti memang sudah tidak layak digunakan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi prasangka yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, uang yang digunakan dalam proyek revitalisasi merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Kepentingan utamanya bukan memperbesar nilai kontrak, mempercepat penyerapan anggaran, atau sekadar membuat bangunan tampak baru, melainkan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Jangan sampai semangat merevitalisasi sekolah justru mengabaikan prinsip efisiensi, ketepatan perencanaan, dan tanggung jawab pengelolaan aset. Jika material yang masih layak benar-benar diganti tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, independen, dan berbasis bukti. (*)


