Oleh: Andi Ilham Abidin
Ketua LSM Indonesian Care (InCare)

Parepare, Sulsel — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama DPRD dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan patut mendapat perhatian serius. Perubahan kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang tumbuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, terutama pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan jarak antarlokasi usaha ritel modern. Jika sebelumnya jarak minimal yang ditetapkan adalah 500 meter, ketentuan itu kemudian diubah menjadi 100 meter. Perubahan ini berarti terjadi pengurangan jarak minimal hingga 80 persen.

Bagi kota seperti Parepare, yang banyak warganya menggantungkan penghasilan dari usaha rumahan dan perdagangan kecil, kebijakan tersebut seharusnya dikaji secara cermat. Jangan sampai kemudahan ekspansi ritel modern justru mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat yang memiliki keterbatasan modal, fasilitas, dan daya saing.

Kita perlu menyadari bahwa ritel modern memiliki keunggulan dari segi fasilitas, kenyamanan, sistem pelayanan, hingga kemampuan pengelolaan usaha. Sementara itu, pelaku UMKM lokal, termasuk paggadde-gadde atau pedagang kecil yang menjadi bagian dari kearifan lokal Parepare, harus bertahan dengan sumber daya yang jauh lebih terbatas.

Ketika jarak antartoko modern semakin dipersempit, potensi persaingan langsung dengan pedagang kecil pun semakin besar. Jika tidak disertai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan yang memadai, kondisi ini berisiko membuat UMKM lokal semakin terdesak di tengah persaingan pasar yang tidak seimbang.

Hal lain yang perlu dicermati adalah perubahan cakupan lokasi yang diperbolehkan bagi ritel modern. Berdasarkan data yang menjadi perhatian kami, ketentuan sebelumnya membatasi lokasi minimarket dan toko swalayan pada 35 titik di 13 ruas jalan tertentu, terutama jalan protokol. Setelah revisi, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi 92 titik yang tersebar di 33 ruas jalan, termasuk jalan arteri kota.

Perubahan ini bukan sekadar persoalan angka. Perluasan lokasi tersebut menyangkut arah pembangunan ekonomi daerah dan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.

Pemerintah dan DPRD semestinya menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi dasar perubahan tersebut. Apakah telah dilakukan kajian mengenai dampaknya terhadap UMKM? Apakah aspirasi pedagang kecil telah dihimpun secara memadai? Dan apakah perluasan lokasi ritel modern benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan ekonomi rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar kebijakan publik tidak hanya menguntungkan kelompok usaha yang memiliki modal besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat kecil untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Kehadiran investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap usaha lokal, bukan justru menempatkan keduanya dalam persaingan yang semakin timpang.

Kebijakan ini juga perlu disandingkan dengan semangat program pemerintah daerah yang mencanangkan pencetakan 1.000 pengusaha UMKM baru.

Program tersebut tentu patut diapresiasi apabila benar-benar diarahkan untuk memperluas kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, cita-cita melahirkan pengusaha baru akan sulit diwujudkan apabila pada saat yang sama kebijakan tata ruang perdagangan justru berpotensi mempersempit pasar bagi pelaku usaha kecil.

Di sinilah konsistensi kebijakan pemerintah diuji. Mendorong masyarakat menjadi pengusaha tidak cukup hanya melalui pelatihan, bantuan modal, atau kegiatan seremonial. Pemerintah juga harus memastikan bahwa ekosistem usaha yang dibangun memungkinkan UMKM bertahan, berkembang, dan memperoleh akses pasar yang layak.

Jangan sampai masyarakat didorong membuka usaha, tetapi kemudian harus menghadapi persaingan yang semakin berat akibat kebijakan yang tidak memberikan perlindungan memadai.

Karena itu, Pemkot Parepare bersama DPRD perlu mengevaluasi apakah revisi Perda tersebut telah sejalan dengan tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat dan komitmen pengembangan UMKM lokal.

Selain persoalan perubahan jarak dan perluasan lokasi, kami juga menyoroti informasi mengenai tiga gerai ritel modern di Jalan Lasangga, kawasan Nurussamawaty, dan depan Pelabuhan Nusantara Parepare yang disebut telah beroperasi sebelum revisi Perda disahkan.

Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh melalui pemeriksaan dokumen perizinan, waktu penerbitan izin, ketentuan Perda yang berlaku ketika izin diberikan, serta dasar hukum operasional masing-masing gerai.

Apabila benar terdapat gerai yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu, pemerintah wajib menjelaskan bagaimana proses pengawasan dan penegakan aturannya dilakukan. Sebaliknya, jika operasionalnya telah didukung perizinan yang sah berdasarkan ketentuan saat itu, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pelaku usaha telah diperlakukan secara adil dan apakah pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Evaluasi dan penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Di tengah berkembangnya berbagai pertanyaan mengenai proses revisi Perda ini, muncul pula isu yang mengaitkan perubahan kebijakan dengan dugaan adanya kepentingan tertentu.

Kami menegaskan bahwa setiap dugaan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan dibuktikan melalui proses yang sah. Tidak tepat menyimpulkan adanya praktik kongkalikong tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kepada siapa pun yang memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan, pembahasan, maupun pengesahan revisi Perda tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme yang berlaku.

Kami juga mendorong APH untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti dan berada dalam kewenangannya secara profesional, independen, serta transparan.

Langkah tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, kepastian hukum dan asas keadilan tetap terjaga.

Pada akhirnya, persoalan revisi Perda ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya ritel modern beroperasi di Parepare. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menata pertumbuhan investasi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pemkot Parepare dan DPRD perlu membuka ruang evaluasi terhadap dampak revisi Perda tersebut, menyampaikan dasar kajian kebijakannya kepada publik, serta memastikan perlindungan terhadap UMKM lokal benar-benar diwujudkan dalam aturan dan pelaksanaannya.

Jangan sampai semangat membangun iklim investasi justru membuat pedagang kecil kehilangan ruang untuk bertahan di tanahnya sendiri. Jangan pula cita-cita mencetak 1.000 pengusaha UMKM baru berhenti sebagai slogan apabila kebijakan yang diterapkan tidak memberikan kesempatan yang seimbang bagi mereka untuk berkembang.

Pembangunan ekonomi yang baik bukan hanya diukur dari banyaknya gerai modern yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga agar usaha kecil tetap hidup, masyarakat memperoleh kesempatan berusaha yang adil, dan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)