Penulis: Sofyan
Ketua LSM Laskar Indonesia Parepare

Parepare, Sulsel — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terkait penataan toko retail modern menuai sorotan. Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 7 Tahun 2024 dinilai menimbulkan persoalan dari aspek tata urutan peraturan perundang-undangan sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Sorotan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan jarak minimal toko retail modern serta perluasan titik dan ruas jalan yang diperbolehkan menjadi lokasi usaha. Kebijakan ini perlu ditelaah secara menyeluruh, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan perlindungan ekonomi masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan ketentuan jarak minimal toko retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Parepare Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana dipahami dalam kebijakan sebelumnya, jarak minimal yang ditetapkan adalah 500 meter.

Jika perubahan tersebut dilakukan melalui Perwali tanpa terlebih dahulu mengubah atau mencabut ketentuan Perda yang menjadi dasar pengaturannya, maka hal itu patut dipertanyakan dari aspek kewenangan pembentukan peraturan.

Perwali pada prinsipnya merupakan peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Perwali tidak semestinya digunakan untuk mengubah substansi ketentuan Perda yang masih berlaku apabila perubahan tersebut berada di luar kewenangan yang diberikan.

Dalam sistem hukum Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Perda kabupaten/kota tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sedangkan Perwali merupakan salah satu jenis peraturan yang diakui keberadaannya sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, menurut saya, persoalan perubahan jarak minimal toko retail modern di Parepare tidak cukup dilihat sebagai penyesuaian kebijakan administratif semata. Dasar kewenangan, kesesuaian materi muatan, dan hubungan antara Perwali Nomor 7 Tahun 2024 dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 perlu diperiksa secara cermat.

Apabila terbukti bahwa Perwali tersebut mengubah ketentuan Perda yang masih berlaku tanpa dasar kewenangan yang sah, maka terdapat persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan, menjadi salah satu prinsip penting dalam menilai persoalan tersebut.

Namun, untuk menyimpulkan bahwa suatu ketentuan benar-benar bertentangan dengan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap bunyi pasal, dasar delegasi kewenangan, serta status keberlakuan peraturan yang bersangkutan.

Selain persoalan jarak, perubahan kuota lokasi retail modern juga patut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data yang menjadi sorotan dalam persoalan ini, ketentuan sebelumnya mencakup 35 titik di 13 ruas jalan. Sementara itu, pengaturan melalui Perwali Nomor 7 Tahun 2024 disebut memperluas cakupan menjadi 92 titik di 33 ruas jalan.

Perubahan tersebut menunjukkan penambahan 57 titik lokasi atau sekitar 163 persen dibandingkan jumlah sebelumnya. Adapun cakupan ruas jalan bertambah dari 13 menjadi 33 ruas.

Perluasan tersebut semestinya disertai penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai dasar pertimbangan, kajian dampak ekonomi, serta mekanisme pengendalian pertumbuhan retail modern di wilayah Parepare.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah penambahan titik tersebut didasarkan pada kajian daya dukung ekonomi setiap kawasan, kepadatan penduduk, keberadaan pasar rakyat, serta jumlah pelaku UMKM yang telah beroperasi.

Tanpa kajian yang transparan dan dapat diakses publik, perubahan kebijakan berisiko menimbulkan persepsi bahwa kepentingan ekspansi retail modern lebih diutamakan dibandingkan perlindungan terhadap usaha masyarakat.

Persoalan lainnya muncul ketika ketentuan dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2024 disebut menjadi rujukan dalam Perda terbaru mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang baru-baru ini disahkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan kebijakan dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Secara prinsip, perubahan kebijakan yang menyangkut substansi pengaturan dalam Perda harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan atau perubahan Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, perlu dijelaskan apakah Perda terbaru tersebut secara tegas mengatur perubahan jarak minimal dan kuota retail modern, bagaimana rumusan pasalnya, serta apakah seluruh tahapan pembentukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika Perwali yang terbit lebih dahulu mengatur materi yang sebelumnya menjadi bagian dari Perda, sementara ketentuan tersebut kemudian diakomodasi dalam Perda baru, maka hubungan antara kedua regulasi itu perlu dikaji secara mendalam.

Jangan sampai proses pembentukan kebijakan justru menimbulkan kesan bahwa perubahan aturan dilakukan terlebih dahulu melalui peraturan yang lebih rendah, kemudian memperoleh legitimasi melalui peraturan yang lebih tinggi tanpa penjelasan memadai mengenai dasar hukum dan prosesnya.

Penilaian tersebut tentu perlu didasarkan pada dokumen resmi, bukan sekadar urutan waktu penerbitan peraturan. Namun, transparansi mengenai proses legislasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan tersebut lahir melalui prosedur yang benar dan berorientasi pada kepentingan publik.

Di luar persoalan regulasi, perubahan jarak dan kuota retail modern juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap ekonomi kerakyatan.

Pengurangan jarak minimal dari 500 meter menjadi 100 meter berpotensi meningkatkan kedekatan antara retail modern dengan warung kelontong, kios kecil, dan pasar rakyat.

Pelaku UMKM lokal umumnya memiliki keterbatasan dalam modal, daya beli barang, sistem distribusi, promosi, dan pengelolaan usaha jika dibandingkan dengan jaringan retail modern yang mempunyai dukungan operasional lebih besar.

Dalam situasi seperti itu, persaingan tidak selalu berlangsung pada posisi yang setara. Retail modern dapat memiliki keunggulan dari sisi variasi produk, harga promosi, kenyamanan tempat, dan sistem pelayanan.

Jika pertumbuhan retail modern tidak diimbangi kebijakan perlindungan yang memadai, pelaku usaha kecil berpotensi kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan pendapatan.

Dampak tersebut memang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perubahan jarak dan kuota. Diperlukan kajian empiris untuk mengetahui kondisi persaingan, perubahan omzet UMKM, serta dampak keberadaan retail modern terhadap pasar rakyat di setiap kawasan.

Meski demikian, potensi tersebut tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan pertumbuhan investasi tidak mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Atas persoalan tersebut, Pemkot Parepare dan DPRD perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum perubahan jarak minimal, penambahan kuota lokasi retail modern, serta pertimbangan yang digunakan dalam pembentukan Perda terbaru.

Publik juga berhak mengetahui apakah pemerintah telah melakukan kajian dampak terhadap UMKM, melibatkan organisasi pedagang dan pelaku usaha kecil, serta mempertimbangkan persebaran pasar rakyat sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, dokumen kajian akademik, naskah penjelasan kebijakan, dan hasil pembahasan regulasi perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara Perwali dan Perda yang berlaku pada saat pembentukannya, pemerintah perlu melakukan evaluasi melalui mekanisme hukum yang tepat.

Di sisi lain, apabila Perda terbaru telah mengatur materi tersebut secara sah, pemerintah tetap perlu memastikan implementasinya tidak mengabaikan perlindungan UMKM dan kepentingan ekonomi masyarakat lokal.

Bagi saya, persoalan ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya retail modern berkembang di Parepare. Investasi dan pertumbuhan usaha tetap diperlukan untuk menggerakkan perekonomian daerah.

Namun, pertumbuhan ekonomi seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat.

Regulasi yang baik bukan hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga menjamin kesempatan usaha yang adil bagi UMKM lokal.

Karena itu, Pemkot Parepare dan DPRD perlu memastikan bahwa setiap perubahan aturan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, melalui prosedur yang benar, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi justru mempersempit ruang hidup pelaku usaha kecil di daerahnya sendiri. (*)