Oleh: Andi Ilham Abidin
Ketua LSM Indonesian Care (InCare)

Beritasulsel.com — Pemerintah pusat sedang menjalankan dua program besar yang sama-sama mengatasnamakan kepentingan generasi masa depan: revitalisasi satuan pendidikan dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ketika kedua program ini bertemu di lapangan, muncul persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Sekolah dibongkar, kegiatan belajar mengajar beralih ke sistem daring, sementara dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dituntut tetap menjalankan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi menohok: apakah kedua program ini benar-benar direncanakan secara terpadu, atau justru berjalan sendiri-sendiri tanpa menghitung dampak terhadap satu sama lain?

Program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentu patut diapresiasi. Perbaikan bangunan, peningkatan fasilitas, dan pemenuhan standar sarana pendidikan merupakan kebutuhan mendasar. Demikian pula MBG yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik.

Namun, program yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik. Ketika ruang kelas dibongkar dan siswa harus belajar dari rumah, pemerintah tidak cukup hanya menghitung progres fisik pembangunan atau memastikan dapur MBG tetap berproduksi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengorbankan mutu pendidikan dan efektivitas pelayanan gizi.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula.

Pelaksanaan revitalisasi sekolah yang menyebabkan pembongkaran ruang kelas dan peralihan pembelajaran menjadi daring semestinya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Sekolah bukan sekadar bangunan yang bisa dikosongkan, dibongkar, kemudian dibangun kembali. Di dalamnya terdapat proses pendidikan yang terikat kalender akademik, target capaian pembelajaran, program tahunan (Prota), program semester (Promes), serta rencana pembelajaran yang disusun oleh tenaga pendidik.

Ketika pembelajaran tatap muka terganggu selama berbulan-bulan, konsekuensinya bukan hanya perubahan tempat belajar. Ada penyesuaian jadwal, kesiapan guru, ketersediaan perangkat internet, kemampuan orang tua mendampingi anak, hingga potensi kesenjangan capaian belajar antarsiswa.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab memastikan semua itu telah diantisipasi?

Apakah pengelola revitalisasi hanya bertugas menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai kontrak, sementara urusan pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah? Ataukah sejak awal telah ada koordinasi antara pelaksana revitalisasi, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan pihak terkait untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara efektif?

Jika persoalan tersebut baru dipikirkan setelah ruang kelas dibongkar, maka yang patut dipertanyakan bukan semata-mata kecepatan pembangunan, melainkan kualitas perencanaannya.

Jangan sampai bangunan sekolah semakin bagus, tetapi proses belajar siswa justru kehilangan arah.

Revitalisasi seharusnya memperkuat mutu pendidikan, bukan sekadar menghasilkan gedung baru dengan mengorbankan waktu belajar yang tidak bisa dikembalikan.

Di sisi lain, keberadaan dapur SPPG sebagai pelaksana layanan MBG juga menghadapi tantangan ketika sekolah penerima manfaat beralih ke pembelajaran daring.

Perubahan pola belajar berpotensi mengubah mekanisme penyaluran makanan, jumlah penerima yang hadir di sekolah, titik distribusi, hingga jadwal pengantaran. Kondisi ini menuntut penyesuaian operasional yang tidak sederhana.

Namun, persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelayanan kepada penerima manfaat.

Owner atau pengelola SPPG harus mampu menjelaskan bagaimana keberlanjutan pelayanan MBG direncanakan selama sekolah menjalani revitalisasi. Apakah telah ada koordinasi dengan sekolah dan pihak yang berwenang? Bagaimana mekanisme distribusi bagi siswa yang tidak mengikuti pembelajaran tatap muka? Siapa yang bertanggung jawab memastikan makanan diterima dalam kondisi layak konsumsi?

Pertanyaan ini penting karena makanan bergizi bukan sekadar produk yang selesai dimasak lalu dianggap tuntas setelah keluar dari dapur.

Ada rantai pelayanan yang harus dijaga, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyerahan kepada penerima manfaat. Perubahan sistem distribusi harus tetap memperhatikan keamanan pangan, ketepatan waktu, dan ketentuan resmi yang berlaku.

Jika pengelola revitalisasi dituntut bertanggung jawab atas bangunan, owner SPPG pun harus bertanggung jawab atas kualitas pelayanan. Jangan sampai keduanya sibuk dengan urusan masing-masing, sementara siswa menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Tentu, tidak adil jika seluruh persoalan dibebankan kepada owner SPPG. Kebijakan distribusi, petunjuk teknis, dan penyesuaian pelayanan juga membutuhkan keputusan serta koordinasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak terkait. Namun, justru di sinilah kapasitas pengelolaan diuji: apakah mampu mengantisipasi perubahan, atau hanya menunggu instruksi setelah persoalan muncul?

Pembelajaran daring bukan sekadar memindahkan proses belajar dari ruang kelas ke layar telepon genggam. Guru harus menyesuaikan metode pembelajaran, materi, evaluasi, serta alokasi waktu agar capaian kompetensi tetap realistis.

Program Tahunan dan Program Semester perlu ditinjau sesuai kebutuhan. Materi esensial harus diprioritaskan, sementara kegiatan yang membutuhkan fasilitas fisik perlu dijadwalkan kembali secara terukur.

Namun, penyesuaian tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk menurunkan standar pendidikan tanpa evaluasi. Dinas pendidikan dan sekolah perlu mengukur apakah pembelajaran daring benar-benar efektif, apakah seluruh siswa dapat mengaksesnya, dan bagaimana mengejar ketertinggalan ketika kegiatan tatap muka kembali berjalan.

Pada saat yang sama, skema MBG juga harus disesuaikan berdasarkan kebijakan resmi dan kondisi riil penerima manfaat.

Pengambilan makanan oleh orang tua, pengantaran ke titik tertentu, atau mekanisme distribusi lainnya tidak dapat diterapkan secara serampangan. Skema tersebut harus mendapat arahan dan persetujuan pihak berwenang, disertai pengaturan keamanan pangan, pendataan penerima, dan pertanggungjawaban distribusi.

Artinya, kedua program ini membutuhkan satu peta koordinasi yang jelas. Bukan dua kebijakan yang berjalan paralel tanpa saling mengetahui konsekuensi operasionalnya.

Pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kota Parepare perlu disertai keterbukaan informasi mengenai sekolah penerima bantuan, nilai anggaran, jadwal pekerjaan, target penyelesaian, serta skema keberlangsungan pembelajaran.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan dana revitalisasi menghasilkan manfaat pendidikan yang nyata, bukan hanya capaian fisik yang mudah dipamerkan.

Demikian pula pelaksanaan MBG. Perubahan pola pembelajaran semestinya menjadi dasar evaluasi terhadap mekanisme pelayanan SPPG, tanpa serta-merta menganggap adanya pelanggaran atau kegagalan sebelum data dan fakta diperiksa.

Dinas pendidikan, pihak sekolah, pengelola revitalisasi, BGN, serta SPPG perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab masing-masing. Jika terjadi hambatan, publik harus mengetahui penyebabnya dan langkah koreksi yang ditempuh.

Jangan sampai ketika muncul persoalan, pengelola proyek menunjuk sekolah, sekolah menunjuk perubahan kebijakan, SPPG menunggu petunjuk, sementara instansi terkait merasa semuanya masih berjalan sesuai prosedur.

Birokrasi tidak boleh menjadi tempat untuk saling melempar tanggung jawab.

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah dan MBG memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung tumbuh kembang serta masa depan anak-anak Indonesia.

Karena itu, keberhasilan keduanya tidak boleh diukur hanya dari berapa banyak bangunan yang selesai direnovasi atau berapa banyak porsi makanan yang diproduksi setiap hari. Ukurannya harus lebih substantif: apakah siswa tetap memperoleh pendidikan yang bermutu dan pelayanan gizi yang aman, layak, serta sesuai ketentuan?

Kepada pengelola revitalisasi, pertanyaannya: apakah pekerjaan fisik telah direncanakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan?

Kepada owner SPPG, pertanyaannya: apakah perubahan kondisi sekolah telah diantisipasi dalam pengelolaan pelayanan MBG?

Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, pertanyaannya lebih mendasar: di mana rencana koordinasi lintas program yang memastikan kedua kebijakan ini tidak saling mengganggu?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka, bukan dianggap sebagai upaya menghambat program pemerintah.

Sebab, kritik bukan berarti menolak revitalisasi. Mempertanyakan kesiapan SPPG juga bukan berarti menentang MBG. Justru sebaliknya, pengawasan diperlukan agar anggaran dan kebijakan publik tidak berhenti pada slogan, seremoni, atau laporan administratif.

Jangan sampai pemerintah sibuk membangun ruang kelas, pengelola SPPG sibuk menghitung porsi makanan, tetapi tidak ada yang sungguh-sungguh menghitung dampaknya terhadap masa depan siswa.

Gedung bisa dibangun kembali. Sistem distribusi makanan bisa diubah. Namun, waktu belajar yang hilang dan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak semudah itu diganti.

Jika kedua program ini benar-benar berpihak kepada siswa, maka koordinasi, transparansi, dan tanggung jawab harus berjalan beriringan.

Jangan sampai yang direvitalisasi hanya bangunannya, yang dipertahankan hanya operasional dapurnya, sedangkan mutu pendidikan dan kepentingan siswa justru menjadi urusan belakangan. (*)