BULUKUMBA – Tim URC Resmob Polres Bulukumba berhasil membekuk tiga pelaku pencurian spesialis hasil bumi jenis kopra di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/8/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka ditangkap pada hari Senin (17/8/2026) bersama seorang penadah atau yang membeli hasil curian mereka berinisial AN (47).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin sore (17/8) sesaat lalu.

“Benar, Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muh. Usman telah mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kopra beserta satu orang penadahnya,” ujar AKP Andi Imran Hamid, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Senin (17/8/2026).

“Ketiga terduga pelaku adalah warga Dusun Kalikia Desa Manyama Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Sedangkan penadahnya adalah warga Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe,” imbuh Andi Imran.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/366/VIII/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SUL-SEL tertanggal 17 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh korban bernama Amiruddin (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.

Aksi pencurian itu terjadi di gudang penyimpanan kopra milik korban pada Senin dini hari sekitar pukul 03.15 WITA. Ironisnya, para pelaku merupakan pekerja di gudang milik korban sendiri.

“Aksi para pelaku terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gudang belakang rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat ketiga kerjanya mengambil 13 karung kopra tanpa izin,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.000.000.

Mendapat laporan dari korban, Tim URC Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menjual 13 karung kopra hasil curian seberat kurang lebih 700 kilogram tersebut kepada AN di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa 13 karung kopra beserta 1 unit mobil pikap Mega Carry warna putih yang digunakan mengangkut barang curian.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para pelaku ini sudah empat kali melakukan aksi pencurian kopra di tempat kerja mereka sendiri, namun baru kali ini ketahuan. Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi,” ungkap Andi Imran.

Sementara itu, terduga penadah berinisial AN mengaku membeli kopra tersebut tanpa mengetahui bahwa barang yang ia beli merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini, ketiga pelaku pencurian, terduga penadah, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (***)