Beritasulsel.com — Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bernama Syamsul Haedi, kini meringkuk diruang tahanan Polres Pinrang.
Pria berusia 27 tahun itu adalah warga Kampung Data, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Ia diringkus berkat laporan korban bernama Jusriani (27).
Ia diduga telah menipu korban dengan cara, pelaku minta uang ke korban yang tak lain adalah pacarnya. Modusnya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Tanpa menaruh curiga, korban pun memberikan uang sebanyak lima juta rupiah kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, pelaku datang melamar korban dan diterima dengan uang panaik sebanyak 20 juta rupiah. Saat undangan korban sudah tersebar, secara diam diam pelaku menikahi gadis lain dan membatalkan pernikahannya dengan korban.
Berdasarkan itu, korban merasa ditipu lalu melapor ke pihak berwajib sehingga pelaku diamankan di Kediamannya pada hari Senin (01/04/2019).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang, pelaku juga telah mengakui perbuatannya bahwa telah menerima uang sebanyak 5 juta rupiah dari korban sebagai tambahan uang panaik.
“Namun setelah menerima uang tersebut terduga pelaku menikah dengan orang lain sementara uang panaik yang telah diterimanya tidak kembalikan,” sebut Dharma membenarkan penangkapan itu. (HS/BSS)