Mamasa — Dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mamasa kian menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet temuan dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat indikasi pertanggungjawaban tidak sah, dokumen tidak valid, hingga kegiatan yang dibayar tetapi diduga tidak pernah dilaksanakan.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Mamasa.

Central Commite JOL Nasional, Cornelius Dehata, mengatakan pihaknya tengah mengkaji secara serius dua LHP BPK tersebut dan menilai terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen.

“Kami sementara mengkaji dua LHP KPU Mamasa. Dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi sangat kuat dalam LHP tersebut,” kata Cornelius Dehata kepada media, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Cornelius, sejumlah item temuan BPK memperlihatkan adanya indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran negara.

Salah satu temuan terbesar ialah belanja bahan untuk ATK dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS sebesar Rp376.685.000 yang dinyatakan tidak sah.

Dalam pemeriksaan itu, seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka. Selain itu, BPK menemukan tidak adanya nota pembelian ATK maupun bukti penggandaan dokumen serta tanda tangan penerima yang diduga tidak sesuai.

BPK juga menemukan belanja makan minum simulasi aplikasi Sirekap sebesar Rp196.800.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut disebut digunakan untuk pengeluaran lain di luar peruntukan resmi DIPA.

Pada item perjalanan dinas, BPK menemukan pertanggungjawaban bermasalah senilai Rp180.831.800. Dari jumlah tersebut, Rp86.962.450 berasal dari bukti penginapan yang dinyatakan tidak valid.

Hasil konfirmasi BPK kepada sejumlah hotel menyebut kuitansi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah diterbitkan pihak hotel. Nama pegawai yang tercantum juga disebut tidak pernah menginap pada tanggal yang dimaksud.

Bahkan, sejumlah pelaksana perjalanan dinas mengaku dokumen hotel tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi.

Selain itu, BPK menemukan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp20 juta yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas dan tidak mengetahui adanya surat tugas tersebut.

Temuan lain yang turut disorot ialah pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44,2 juta yang tidak memenuhi ketentuan, item pekerjaan Event Organizer debat publik senilai Rp32,4 juta yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayar, hingga pajak sebesar Rp52,1 juta yang telah dipotong namun tidak didukung bukti penyetoran ke negara.

Dalam sektor pengadaan, BPK juga menemukan 12 paket pengadaan barang dan jasa bermasalah senilai Rp706,5 juta karena tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta dokumen pengadaan yang memadai.

Menurut Cornelius Dehata, sejumlah temuan tersebut memiliki korelasi kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Nasional terbaru.

“Kami melihat ada dugaan penggunaan dokumen tidak sah, dugaan pertanggungjawaban fiktif, hingga indikasi penggunaan anggaran di luar peruntukan resmi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa,” ujarnya.

Cornelius juga menyoroti langkah pengembalian anggaran yang dilakukan pihak KPU Mamasa pasca terbitnya temuan BPK. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pemalsuan dokumen.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Kalau ada dugaan dokumen dipalsukan, perjalanan dinas fiktif, atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi dibayar, maka proses hukumnya tetap harus berjalan,” katanya.

Ia menyebut prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor meringankan, bukan menghapus perbuatan pidana.

Menurut Cornelius, jika sebelumnya beredar pengakuan pihak KPU Mamasa yang menyebut temuan BPK tersebut sebagai persoalan administrasi, maka hal itu perlu diuji melalui proses hukum.

“Kalau memang disebut hanya kesalahan administrasi, maka itu dapat kita uji di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bagaimana hasilnya nanti. Karena dalam LHP BPK terdapat banyak temuan yang menurut kami harus diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat wajib melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan keuangan lembaga.

“Kalau temuannya mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan pertanggungjawaban yang tidak sah, maka Kejati Sulselbar wajib memeriksa Sekretaris KPU Mamasa lebih dahulu karena berkaitan langsung dengan administrasi, pencairan dan pertanggungjawaban anggaran,” kata Cornelius.

Ia menegaskan JOL Nasional akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut setelah proses kajian dokumen selesai dilakukan.

“Setelah seluruh kajian rampung, kami akan menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Mamasa,” katanya. (*)