JAKARTA – Setelah sempat anjlok cukup dalam pada perdagangan kemarin, harga emas Antam Logam Mulia langsung berbalik arah dan melonjak sangat tajam pada perdagangan hari ini, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi, harga dasar emas Antam hari ini melesat naik sebesar Rp35.000 per gram.
Ukuran kepingan 1 gram yang pada hari Rabu kemarin berada di level Rp 2.765.000, kini meroket ke angka Rp 2.800.000.
Bagi masyarakat maupun investor yang ingin melakukan transaksi langsung di gerai resmi Butik Emas Logam Mulia, wajib memperhatikan regulasi PMK No. 48 Tahun 2023 mengenai tambahan pajak PPh 22 sebesar 0,25 persen.
Dengan kalkulasi tersebut, harga emas Antam pecahan 1 gram setelah dikenakan pajak kini menyentuh Rp 2.807.000.
Lonjakan harga emas batangan buatan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang sangat agresif di pertengahan pekan ini dipicu oleh eskalasi sentimen ekonomi makro global yang memicu investor kembali memburu aset aman (safe haven).
Bagi Anda yang ingin memantau pergerakan portofolio atau berencana melakukan transaksi, berikut rincian lengkap harga dasar dan harga setelah pajak emas Antam hari ini:
| Berat (Gram) | Harga Dasar (Rp) | Harga + Pajak PPh 0,25% (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gr | 1.450.000 | 1.453.625 |
| 1 gr | 2.800.000 | 2.807.000 |
| 2 gr | 5.540.000 | 5.553.850 |
| 3 gr | 8.285.000 | 8.305.713 |
| 5 gr | 13.775.000 | 13.809.438 |
| 10 gr | 27.495.000 | 27.563.738 |
| 25 gr | 68.612.000 | 68.783.530 |
| 50 gr | 137.145.000 | 137.487.863 |
| 100 gr | 274.212.000 | 274.897.530 |
| 250 gr | 685.265.000 | 686.978.163 |
| 500 gr | 1.370.320.000 | 1.373.745.800 |
| 1000 gr | 2.740.600.000 | 2.747.451.500 |
Sebagai informasi tambahan bagi para calon pembeli, nominal pajak PPh 22 sebesar 0,25 persen yang tercantum di atas berlaku khusus untuk konsumen resmi yang menyertakan kartu NPWP saat bertransaksi di gerai Butik Emas Logam Mulia.
Mengingat pergerakan instrumen investasi emas batangan ini sangat sensitif dan fluktuatif terhadap isu geopolitik serta pergerakan mata uang asing, harga dasar dapat mengalami penyesuaian kembali sewaktu-waktu. (***)

