JEDDAH – Sebanyak 19 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga kasus pengambilan gambar perempuan lokal atau warga setempat tanpa izin dari yang bersangkutan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pihak KJRI telah melakukan pendampingan terhadap para WNI yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat.
“Tim Pelindungan Jemaah KJRI sudah mendatangi kantor kepolisian untuk memastikan kondisi dan hak-hak para WNI yang diperiksa,” kata Yusron saat meninjau layanan jemaah haji di Arafah, Rabu (13/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diamankan, sebanyak 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di Al-Mansyur. Mereka diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran berbeda selama operasional haji berlangsung.
Menurut Yusron, sejumlah kasus berkaitan dengan promosi jasa haji tidak resmi serta praktik penjualan dam atau denda haji yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Selain itu, ada pula kasus dugaan perekaman atau pengambilan foto perempuan warga Saudi tanpa persetujuan.
KJRI menyebut dua WNI telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sedangkan satu orang lainnya berasal dari kasus penjualan dam.
Meski masih menjalani proses hukum, WNI yang diduga melakukan perekaman tanpa izin untuk sementara tetap diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya.
“Kami masih menunggu perkembangan apakah ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujar Yusron.
Ia menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada laporan atau tuntutan korban.
Jika tidak ada tuntutan lanjutan dari pihak korban, para WNI tersebut berpeluang kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji. Namun apabila ada pengaduan resmi, proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan.
Dalam kasus penjualan dam, satu orang disebut telah dibebaskan sementara karena aparat belum memiliki alat bukti yang cukup.
Yusron menegaskan seluruh WNI yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa dan belum dinyatakan bersalah. Otoritas keamanan Arab Saudi, kata dia, masih mengumpulkan bukti untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
“Aparat setempat memiliki waktu pemeriksaan awal selama lima hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan,” tutupnya. (***)

