Beritasulsel.com — Gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Luwu, berhasil meringkus pengedar obat daftar G jenis Tramadol, di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis, tanggal 28 Maret 2019, sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Awaluddin SH.MM, berhasil mengamankan pelaku bernama Mustaring (46). Pelaku diamankan di kediamannya saat pelaku sedang bertransaksi bersama salah seorang pembelinya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat ratus tiga puluh butir obat daftar G jenis Tramadol, dalam kemasan plastik siap jual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu pack plastik shacet kosong, satu buah kaleng tempat kue, satu unit HP merk OPPO, satu unit HP merk Eveross, dan uang tunai sebanyak lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah,” jelas Awaluddin.
Mustaring berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk proses lebih lanjut. (HS/BSS)