Gelombang pengunduran diri pejabat publik dan penonaktifan dari jabatan atau non-job kembali menjadi fenomena yang menyita perhatian. Sebagaimana ramai diperbincangkan, dalam hitungan bulan, sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon di daerah memilih “angkat kaki” atau justru “dilucuti” dari posisinya tanpa kejelasan nasib .

Setelah sebelumnya pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terdapat beberapa Kepala Dinas yang Mengundurkan diri, kini fenomena non job dan mundur jadi jabatan sudah menular ke Pemerintah Kota Parepare. Dua Direktur Rumah Sakit Kompak Mengundurkan diri, dan beberapa Pejabat mengalami Demosi bahkan non job.

Publik pun bertanya-tanya, apakah ini sekadar dinamika internal organisasi, ataukah cermin dari kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan?

Fenomena non-job dan mundurnya pejabat ini tidak bisa dilepaskan dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Sebab, dalam koridor Welfare State, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki legitimasi hukum dan terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketika seorang pejabat tiba-tiba dinonjobkan tanpa dasar yang jelas, atau justru “dipaksa mundur” secara halus oleh tekanan struktural, di situlah hukum administrasi negara diuji, apakah tindakan tersebut merupakan kewenangan diskresi yang sah, ataukah telah berubah wujud menjadi maladministrasi?

Dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi, rotasi, bahkan demosi (penurunan jabatan) adalah hal yang lumrah. Istilah non-job sendiri kerap disandingkan dengan demosi, yaitu pemindahan pegawai ke jabatan yang lebih rendah atau sama sekali tidak diberikan jabatan . Regulasi kepegawaian, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan organisasi demi kinerja birokrasi yang optimal .

Namun, benarkah semua kebijakan non-job itu sah? Di sinilah urgensi memotretnya dengan kacamata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa meskipun pejabat memiliki wewenang, ia dibatasi oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan larangan menyalahgunakan wewenang .

Tindakan penonaktifan yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa didasari evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, bukan lagi masuk ranah diskresi, melainkan pelanggaran serius yang dikenal sebagai detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain di luar kepentingan organisasi .

Kapan Sebuah Kebijakan Non-job Dianggap Maladministrasi? Masyarakat awam mungkin sulit membedakan antara “mutasi biasa” dengan “maladministrasi”. Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan menyimpang dalam penyelenggaraan pelayanan publik .

Menurut Penulis, sebuah kebijakan non-job wajib dicurigai sebagai maladministrasi jika memenuhi indikator berikut. Pertama, tidak adanya dasar hukum dan prosedur tetap. Tindakan non-job haruslah berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang terukur, bukan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike).

Kedua, terjadi penyimpangan prosedur. Apabila non-job dilakukan tanpa melalui mekanisme penilaian yang diatur dalam Peraturan BKN, maka tindakan tersebut cacat administratif .

Ketiga, adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Jika non-job digunakan oleh atasan untuk menyingkirkan bawahan yang dianggap tidak loyal secara politik atau menjadi “troublemaker” yang berani melaporkan penyimpangan, hal ini jelas merupakan bentuk abuse of power .

Selain itu, dalam konteks pelayanan publik, maladministrasi juga mencakup ketidakpastian hukum yang merugikan. Ketika seorang pejabat dibiarkan “menggantung” tanpa status kepegawaian yang jelas dalam waktu lama, hal itu termasuk pengabaian kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian immateriil bagi ASN yang bersangkutan .

Membiarkan praktik non-job yang sarat maladministrasi sama artinya dengan meruntuhkan fondasi sistem meritokrasi. Untuk itu, diperlukan sejumlah solusi hukum yang tegas dan sistemik.

Perlu adanya Penguatan Peran Pengawas Internal. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih proaktif mengaudit setiap kebijakan non-job yang berpotensi menimbulkan kesalahan administratif atau kerugian negara, sebagaimana diamanatkan UU Administrasi Pemerintahan .

Selanjutnya Perlindungan Hukum melalui PTUN. Bagi pejabat yang dirugikan, upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus menjadi langkah yang didorong. Keputusan tata usaha negara yang berwujud penetapan non-job harus bisa diuji legalitasnya di pengadilan .

Publik dan ASN yang menjadi korban harus berani melapor ke Ombudsman RI. Ombudsman memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan dugaan maladministrasi dan memberikan rekomendasi korektif kepada instansi terkait .

Oleh karena itu, Kepala daerah harus menghindari politisasi birokrasi. Penataan jabatan harus berbasis pada prinsip the right man on the right place, bukan pada kepentingan politik balas budi.

Membangun tata kelola pemerintahan yang baik adalah vaksin paling ampuh melawan eksodus pejabat dan maladministrasi .

Fenomena mundur massal dan non-job bukanlah sekadar angka statistik kepegawaian. Ia adalah alarm peringatan bahwa telah terjadi kebocoran serius dalam kapal birokrasi kita.

Jika tidak segera ditambal dengan kepastian hukum dan keberanian menindak penyalahgunaan wewenang, kita tidak hanya kehilangan talenta-talenta terbaik, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik terhadap wajah pemerintahan itu sendiri. ***

Penulis: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare