Makassar – Dua perumahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek oleh tim penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada hari Jumat (24/4/2026) dan berhasil mengamankan 670.600 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di kabupaten tersebut.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama berlangsung di Perumahan Bumi Taborong Permai, Pallangga. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 40 koli atau 423.800 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp631,7 juta.

“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp411,8 juta yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” ujar Cahya, Selasa (27/4).

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 17 koli atau 246.800 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp366,4 juta. Pada kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp238,8 juta.

Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari dua operasi tersebut mencapai sekitar Rp650,7 juta. “Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya menerangkan.

Cahya bilang, peredaran rokok ilegal masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulsel. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.

Bea Cukai Sulbagsel mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas rokok ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun distributor. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara. ***