Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

 

Beritasulsel.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai peluru perak pengentas stunting kini tengah meniti garis tipis antara filantropi negara dan bancakan massal.

Dengan alokasi raksasa mencapai Rp71 triliun untuk tahap awal dan proyeksi total Rp330 triliun, aroma amis tata kelola mulai tercium bahkan sebelum piring pertama sampai ke meja siswa.

Data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap struktur biaya yang ganjil. Jika kita membedah anatomi satu porsi MBG, terlihat jelas bahwa hak dasar anak-anak atas gizi telah dipangkas habis di hulu oleh struktur birokrasi dan operasional yang gemuk.

Mari kita bicara angka. Dalam setiap porsi yang dialokasikan, terdapat margin sekitar Rp2.000 untuk “pemilik dapur” (profit/pengelola) dan Rp3.000 untuk biaya tenaga kerja serta operasional. Jika satu Satuan Pelayanan Pemakan Bergizi (SPPG) mengelola 3.000 porsi per hari, maka dalam setahun (300 hari kerja), pemilik dapur mengantongi “jatah” bersih Rp1,8 miliar.

Sementara itu, biaya operasional mencapai Rp2,7 miliar.
Masalah muncul ketika kita melihat sisa anggaran untuk bahan pangan, hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Artinya, lebih dari 33% atau sepertiga anggaran negara sudah “menguap” menjadi keuntungan pengelola dan biaya birokrasi internal SPPG sebelum wujud protein menyentuh lidah siswa. Jika dikalkulasi dari total Rp330 triliun, maka sekitar Rp111 triliun dipastikan mengalir ke kantong pemilik yayasan, pengelola dapur, dan jejaring mitra pendukung.

Dalam perspektif Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, struktur anggaran yang sengaja dibuat “boros” di tingkat operasional untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurut Penulis, setidaknya ada tiga celah krusial di mana korupsi “halus” ini bekerja. Pertama, Mark-up Biaya Investasi dengan dalih pengadaan dapur senilai miliaran rupiah, pengelola SPPG berpotensi melakukan penggelembungan harga alutsista dapur dan renovasi bangunan. Mengingat penunjukan pengelola SPPG rawan akan nepotisme politik, investasi ini menjadi modus untuk mengembalikan modal kampanye atau memperkaya jejaring tertentu. Terbukti dilapangan para pemilik dapur MBG merupakan keluarga atau anggota Partai Politik Penguasa.

Kedua, Pemangkasan Kualitas Bahan Baku (Substitusi). Ketika jatah riil makanan hanya Rp8.000, pengelola yang rakus akan tergiur melakukan substitusi protein. Roti seharga Rp2.000 biaya produksi bisa saja diklaim bernilai Rp5.000 dalam laporan pertanggungjawaban. Di sinilah pasal mengenai “kualitas yang tidak sesuai spesifikasi” dalam UU Tipikor dapat menjerat para pemain dapur.

Ketiga, administrasi Fiktif. Pernyataan “nombok pakai duit sendiri” seringkali menjadi tameng moral. Namun, dalam audit forensik, sering ditemukan bahwa kuitansi palsu dan komisi dari mitra pemasok (kickback) menjadi cara untuk menggarong sisa Rp8.000 yang seharusnya murni untuk gizi anak.

Sangat naif jika pemerintah menganggap masalah gizi selesai hanya dengan satu kali makan sehari, sementara Rp111 triliun habis hanya untuk membiayai “tukang masak” dan “pemilik dapur”.

Secara sosiologis, ini adalah bentuk ketidakadilan distributif. Guru honorer masih berdarah-darah dengan gaji di bawah UMR, sementara pengelola dapur SPPG disuapi anggaran miliaran rupiah dalam skema bisnis yang minim risiko namun tinggi profit.

Proyek MBG tidak boleh menjadi ladang perburuan rente (rent-seeking) bagi yayasan-yayasan bentukan elit. Jika dari Rp330 triliun, rakyat hanya mendapatkan ampas gizinya, maka program ini tak lebih dari sekadar transfer kekayaan dari kas negara ke kantong pengusaha yang menyamar sebagai pelayan publik.

Kita tidak boleh terbuai dengan diksi “amanah demi anak bangsa” jika secara hitung-hitungan matematis, anggaran tersebut sudah bocor di level regulasi. Penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan BPK harus masuk sejak dini untuk mengaudit standardisasi harga per porsi.
Jangan sampai, demi memberi makan anak-anak, kita justru “memberi makan” para koruptor yang sudah kenyang dengan proyek-proyek negara lainnya.

Jika sepertiga anggaran sudah habis untuk biaya antara, maka MBG bukan sedang memperbaiki gizi siswa, melainkan sedang memperbaiki saldo rekening para pemilik dapur. (*)