Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

 

Beritasulsel.com – Kekerasan bukan budaya kita. Budaya kita adalah korupsi. Termasuk korupsi pengadaan air keras dan yang lebih parah, korupsi atas makna hukumnya.

Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Seorang Kapten, dua Letnan Satu, dan seorang Sersan Satu. Pangkat itu bukan sekadar angka.

Ini adalah struktur yang bergerak. Institusi militer dengan tergesa-gesa menjerat mereka dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Sebuah pasal yang sengaja dipilih untuk memotong rantai pertanggungjawaban lebih panjang .

Pertanyaannya, apakah ini sekadar penganiayaan? Atau ada yang sedang ditutupi?

Mari kita bicara fakta. Air keras disiramkan ke wajah. Bukan ke kaki, bukan ke tembok. Pelaku adalah personel terlatih. Mereka paham anatomi manusia. Mereka tahu persis konsekuensi dari aksi mereka, mengenai mata, mengakibatkan luka berat atau kebutaan permanen, masuk ke hidung, merusak saluran pernapasan, tertelan, menghancurkan pencernaan hingga kematian.

Hukum pidana mengenal opzet atau kesengajaan. Bukan kesengajaan abstrak, tapi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kemungkinan.

Menyiramkan cairan korosif ke wajah seseorang jelas-jelas masuk kategori ini. Pelaku sadar penuh risiko yang mengancam nyawa korban. Jika korban tewas kehabisan napas karena saluran pernapasan rusak, apa masih disebut penganiayaan? Tentu tidak. Itu pembunuhan.

Lalu mengapa pasal yang dipilih penganiayaan berencana? Karena pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP baru) membawa konsekuensi lebih berat, ancaman hukuman lebih tinggi, dan yang paling penting membuka ruang pembuktian yang lebih luas terhadap adanya “rencana” yang tidak berhenti di eksekutor.

Dengan memilih pasal lebih ringan, penyidik sekaligus membatasi scope pertanggungjawaban. Ini modus klasik korupsi hukum, mengubah kualifikasi untuk mengontrol dampak.

Peristiwa ini terjadi di bawah rezim hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 telah berlaku. Ada terobosan penting yang luput dari perhatian publik, pengaturan mengenai strict liability dan vicarious liability yang kini eksplisit .

Dalam rezim lama, menjerat atasan atau institusi membutuhkan perjuangan berat. Sekarang berbeda. KUHAP baru dan KUHP 2023 membuka keran pertanggungjawaban pidana korporasi dan mereka yang memiliki kendali.

Pasal 48 KUHP, misalnya, mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Doktrin vicarious liability di mana seseorang bertanggung jawab atas tindakan orang lain kini diakui .

Ini bukan sekadar teori. Dalam konstruksi hukum baru, Komandan satuan atau atasan yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Institusi TNI sebagai korporasi (dalam perluasan makna badan hukum) pun bisa terseret jika terbukti ada kebijakan yang melanggengkan praktik kekerasan, atau gagal melakukan pencegahan .

Praktik semacam ini sudah diterapkan di berbagai negara. Budaya korporasi yang melahirkan tindak pidana bisa menjadi dasar pemidanaan korporasi .

Di Indonesia, ketentuan ini masih sangat baru dan belum populer. Karena itu publik harus mengawal, jangan biarkan aparat penegak hukum bekerja dengan naluri lama, berhenti di anak buah.

Empat tersangka itu punya ciri yang tidak bisa diabaikan, terlatih, bergerak berkelompok, berada di bawah komando, dan yang paling penting punya mekanisme memutus rantai komando jika aksi ketahuan.

Pola ini terlalu sempurna untuk sekadar inisiatif individu. Apalagi mereka berasal dari Denma BAIS TNI, unit intelijen yang bekerja dengan protokol ketat .

Jika mereka bergerak sendiri tanpa perintah, itu malfungsi institusi yang membahayakan. Jika mereka bergerak atas perintah, institusi harus bertanggung jawab secara berantai.

Logika sederhananya, operasi terstruktur dengan personel berpangkat perwira pertama hingga menengah tidak mungkin lahir dari ruang hampa. Ada rantai komando. Ada pemberi perintah.

Karena itu publik harus curiga dengan narasi “oknum”. Kata itu terlalu nyaman dipakai untuk memagari institusi dari tanggung jawab sistemik. Kita sudah terlalu sering mendengar “oknum” dalam kasus-kasus kekerasan, lalu kasus menguap di tengah jalan. Kali ini jangan berhenti di nomor dua alias sekadar eksekutor.

Koalisi Sipil telah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen . Desakan ini lahir dari ketidakpercayaan yang dalam pada penanganan kasus oleh institusi sendiri.

Sejarah mencatat, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat hampir selalu mandek jika diserahkan pada mekanisme internal. Ada konflik kepentingan yang tak terhindarkan, institusi yang sama menjadi hakim bagi prajuritnya sendiri.

TGPF independen bukan untuk mendahului proses hukum, tapi untuk memastikan proses hukum berjalan benar. Untuk menjamin bahwa penyiraman air keras ini dilihat sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan bukan sekadar pelanggaran disiplin prajurit. Untuk mengawal agar pasal yang digunakan tepat, percobaan pembunuhan berencana, bukan penganiayaan yang direncanakan. Juga untuk memastikan pertanggungjawaban menjangkau atasan dan institusi sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru.

Kita kehilangan banyak energi untuk berteriak “kekerasan bukan budaya kita”. Tapi pada saat yang sama, budaya lain tumbuh subur tanpa perlawanan, budaya korupsi. Korupsi anggaran, korupsi wewenang, dan yang paling berbahaya korupsi atas makna hukum. Memelintir pasal, mengubah kualifikasi, menghentikan di tingkat bawah, itulah korupsi dalam bentuk paling jahat karena merusak kepercayaan publik terhadap keadilan.

Informasi hasil investigasi bisa dikorupsi. Tindak lanjut penanganan rentan dikorupsi. Bahkan pasal yang digunakan pun bisa “dikorupsi” agar tidak menjangkau lebih jauh. Kita harus waspada.

Negara ini punya perangkat hukum baru yang lebih maju. Konsep vicarious liability dan pertanggungjawaban korporasi adalah pisau bedah yang bisa membedah kasus ini hingga ke akar-akarnya . Jika aparat penegak hukum gagal menggunakannya, itu bukan karena ketiadaan instrumen. Itu karena ketiadaan kemauan. Atau lebih parah, karena ada kepentingan yang dilindungi.

Dalam setiap tetes air keras yang mengenai wajah Andrie Yunus, ada wajah-wajah lain yang ingin dibungkam. Dalam setiap upaya memelintir pasal, ada kebenaran yang ingin dikubur. Jangan biarkan mereka berhasil.

Hentikan korupsi. Mulai dari korupsi makna hukum atas kasus ini. (*)