Bantaeng – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pengacara berinisial F yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Bantaeng sejak 30 Januari 2026, semakin memanas.
Kali ini, istri tersangka F yang diketahui berinisial DA, mengadukan E (perempuan yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan pelecehan tersebut), ke Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit Bantaeng.
“Aduan saya dalam bentuk surat sudah diterima oleh Ketua Harian YBH PA Bangkit, Pak Fuad Langgara S.H. Saya juga sudah sampaikan aduan ini ke Ibu Ketua Yayasan (Putri Fatimah Nurdin),” ungkap DA kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu 1 Februari 2026.
“Disinilah kita mau lihat, apakah yayasan benar-benar serius kerja atau berat sebelah setelah saya adukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh E,” imbuhnya.
Selain itu, DA juga mengaku akan melaporkan E ke polisi dengan pasal perzinahan “Saya juga mau melaporkan E ke polisi tentang pasal perzinahan biar mereka berdua (E dan tersangka F) sama sama ditahan,” tegas DA.
Sementara itu, Ketua Harian YBH PA Bangkit Bantaeng, Fuad Langgara, yang dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp pada Minggu malam, membenarkan bahwa DA memang mendatangi kantor yayasan.
“Benar, yang bersangkutan datang ke kantor tadi pagi dan membawa surat aduan ke Yayasan,” singkat Fuad dihubungi di hari yang sama.
Kendati demikian, Fuad belum menjelaskan terkait isi aduan itu dan belum memberikan pernyataan terkait langkah apa yang akan diambil yayasan menindaklanjuti laporan dari istri tersangka itu.
Diberitakan sebelumnya, wanita berinsial E yang bekerja sebagai staf di kantor YBH PA Bangkit Bantaeng, melaporkan F ke Satreskrim Polres Bantaeng atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Dengan adanya laporan itu, ketua YBH PA Bangkit Bantaeng langsung mencopot F sebagai ketua harian di kantor YBH PA Bangkit Bantaeng dan posisinya digantikan oleh Fuad Langgara.
Sementara polisi yang menerima laporan dari E, langsung melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menetapkan F sebagai tersangka dan resmi ditahan pada tanggal 30 Januari 2026. ***
