Beritasulsel.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang secara resmi menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare. Dokumen ini, diterima kuasa hukum pelapot, Rusdianto Sudirman. Senin, 26/1/2026.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Rusdianto mengatakan terbitnya SP2HP ini merupakan pengakuan institusional bahwa keluhan kliennya memiliki dasar yang kuat.

“Meski detail pelanggaran secara spesifik masih ditutup rapat oleh institusi, sumber kami di internal Polri menyebut pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur penyidikan dan potensi maladministrasi dalam penanganan perkara. SP2HP ini bukan sekadar memo internal, tetapi sebuah bukti administratif bahwa pemeriksaan Propam telah mencapai titik di mana pelanggaran etik dianggap prima facie (cukup bukti permulaan),” ucap Ketua LBH Ansor ini.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Rusdianto menyatakan posisi hukum sebagai berikut:

Pertama, kata dia, SP2HP ini adalah kemenangan pertama untuk keadilan prosedural, namun ini baru langkah awal. Dokumen ini adalah pintu gerbang. Ia mengkonfirmasi adanya smoking gun, tetapi pistol itu sendiri yaitu konsekuensi hukum yang nyata harus segera ditindaklanjuti. Menurut Pasal 33 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, kode etik adalah kewajiban hukum setiap anggota. Pelanggarannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran terhadap sumpah jabatan.

Kedua, lanjut dia, konteksnya adalah Narkoba, di mana setiap penyimpangan berpotensi meracuni seluruh sistem peradilan pidana. Kewenangan luas penyidik di bawah UU No. 35/2009 tentang Narkotika adalah amanat yang rentan disalahgunakan. Jika penyidiknya cacat etik, maka seluruh rangkaian proses penyidikan mulai dari penyitaan, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas—dapat dianggap tercemar (fruit of the poisonous tree). Ini adalah dasar hukum yang kuat untuk eksepsi atau upaya hukum oleh para pihak yang dirugikan dalam perkara yang ditangani oknum ini, sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

Ketiga, kata dia kembali, mendesak agar SP2HP ini segera ditindaklanjuti dengan dua jalan paralel yang tegas:

1. Sidang Komisi Kode Etik secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan unsur pengawas eksternal, untuk menjatuhkan sanksi etik maksimal. Sanksi ini harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
2. Pelimpahan segera ke penyidik umum (Bareskrim). Dugaan pelanggaran etik dalam tugas penyidikan narkoba sangat sering bersinggungan dengan indikasi tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau bahkan pencucian hasil kejahatan. Pasal 8 UU Kepolisian mewajibkan Propam untuk melimpahkan perkara ke penyidik jika ditemukan unsur pidana. Iamengaku akan mendorong dan memantau proses ini dengan ketat.

“Ini bukan soal satu oknum. Ini adalah ujian bagi komitmen Polri, khususnya Propam, dalam self-cleaning mechanism-nya. Penerbitan SP2HP patut diapresi, tetapi ia akan menjadi dokumen mati jika berhenti di sini. Masyarakat, khususnya keluarga klien kami yang menjadi korban dari sistem yang diduga cacat ini, menunggu tindakan nyata, sanksi berat yang menjerakan dan proses hukum yang independen. Kami tidak akan berhenti mendorong hingga kedua hal itu terwujud. Kepercayaan publik dibangun dari transparansi dan ketuntasan, bukan dari sekadar surat pernyataan selesai pemeriksaan,” tutup Rusdianto. (*)