Bantaeng – Oknum pengacara di Kabupaten Bantaeng berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.

Tersangka F mulai ditahan sejak Jumat, 30 Januari 2026, dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Reskrim Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, yang dikonfirmasi pada Jumat malam, 30 Januari 2026, membenarkan hal itu.

“Iya benar. Tersangka pelaku dugaan pelecehan, oknum pengacara F, sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Gunawan kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Perwira Polri berpangkat tiga balok itu menyebut bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, F dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial E, yang merupakan staf di Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit Bantaeng.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng sejak Desember 2025.

Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta tersangka, dan menggelar perkara yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap F.

Yang bersangkutan juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua YBH PA Bangkit Bantaeng oleh dewan pengawas yayasan.

Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut mendapat perhatian luas dari publik, mengingat kasus ini sempat menjadi sorotan dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Dengan dilakukannya penahanan, proses hukum terhadap tersangka F kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik memastikan perkara tersebut akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Isk/***)