Beritasulsel.com — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Rakyat Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, membuka kembali persoalan serius lemahnya perlindungan anak dalam program pendidikan negara.
Alih-alih diproses secara hukum, kasus ini justru diduga diselesaikan melalui mekanisme mediasi internal yang berpotensi melindungi pelaku.
Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diperoleh Jaringan Oposisi Loyal (JOL) dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, oknum guru diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendidik untuk mendekati korban. Korban bahkan disebut sempat diajak keluar dari lingkungan sekolah dan diarahkan ke sebuah hotel atau penginapan.
Meski peristiwa itu disebut terjadi di luar area sekolah, hubungan guru dan murid membuat kasus ini tetap berada dalam ruang tanggung jawab institusi pendidikan.
Terlebih, Sekolah Rakyat merupakan program negara yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial dengan pelaksanaan teknis oleh Dinas Sosial di daerah.
Keluarga korban disebut baru mengetahui dugaan pelecehan tersebut setelah melihat perubahan perilaku korban yang signifikan, termasuk tekanan psikologis. Namun alih-alih melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum, pihak sekolah justru diduga memilih menyelesaikannya melalui mekanisme mediasi internal.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam regulasi tersebut, kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana yang wajib diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan secara kekeluargaan.
Negara, institusi pendidikan, dan setiap penyelenggara layanan diwajibkan melindungi korban serta mencegah terjadinya intimidasi atau penghilangan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Negara dan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal, Bill Gates, menilai penyelesaian melalui mediasi internal mencerminkan kegagalan serius dalam menjalankan kewajiban hukum tersebut. Menurut dia, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana yang seharusnya ditangani aparat penegak hukum.
“Jika kasus seperti ini diselesaikan secara tertutup, itu bukan hanya menghilangkan hak korban, tapi juga membuka ruang impunitas. Negara tidak boleh absen ketika anak menjadi korban,” ujar Bill Gates.
Ia menegaskan bahwa Program Sekolah Rakyat berada di bawah tanggung jawab langsung Kementerian Sosial, sehingga setiap bentuk pembiaran tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari sistem rekrutmen pendidik, mekanisme pengawasan, hingga standar perlindungan anak di dalam program tersebut.
JOL mendesak agar Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan independen dan transparan. Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, maupun Kementerian Sosial belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anak, khususnya mereka yang berada dalam program sosial. Ketika dugaan kekerasan seksual justru disikapi dengan mediasi dan pembiaran, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas kebijakan sosial dan pendidikan nasional. (*)
