Parepare – Sepanjang tahun 2025, Polres Parepare berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dua perkara tersebut masing-masing melibatkan PT GOI dan PT Delapan Sembilan, dengan barang bukti solar subsidi sebanyak 20 ton atau 20 ribu liter.
“Tahun ini dua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang kami tangani,” ucap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Agus Purwanto, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Parepare, Senin (29/12/2025).
Untuk kasus yang melibatkan PT GOI, kata Muh. Agus, berkas perkaranya telah tahap satu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dengan satu tersangka berinisial B.
“Barang bukti yang kami amankan dari PT GOI berupa satu unit mobil tangki berisi 10.000 liter solar subsidi,” jelas dia.
Kasus yang melibatkan PT Delapan Sembilan, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi menunggu jadwal pemeriksaan saksi ahli dari BPH Migas Pusat sebelum menetapkan tersangka.
“Berkas PT Delapan Sembilan masih tahap sidik dan menunggu pemeriksaan ahli dari BPH Migas. Setelah pemeriksaan ahli dilakukan, baru ditetapkan tersangkanya,” terangnya.
Dalam kasus kedua ini, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan satu unit truk tangki yang berisi 10.000 liter BBM subsidi jenis solar.
Dikatakan bahwa sudah ada satu calon tersangka yang akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Ada satu calon tersangka dengan barang bukti 10 ton solar subsidi,” pungkasnya. ***
