Papua Barat – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria bernama Yahya Himawan (29) tega menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Aresty Gunar Tinarda (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, gara gara pelaku terjerat utang akibat permainan haram tersebut.

Tragedi itu terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11/2025). Yahya yang dikenal sebagai buruh bangunan datang ke rumah Aresty meminta uang. Yahya pernah bekerja di rumah korban sehingga korban tidak merasa curiga saat pelaku datang.

Namun permintaannya ditolak. Penolakan itu membuat Yahya gelap mata dan langsung menganiaya korban. “Pelaku marah karena korban tidak mau memberikan uang, lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Rabu (12/11/2025).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Yahya memasukkan jasad Aresty ke dalam kontainer plastik lalu menggunakan ponsel korban memesan jasa angkutan barang.

Jasad korban kemudian dibawa ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, sekitar 300 meter dari rumahnya. Di lokasi itu, pelaku membuang jasad ke dalam septic tank dan menutupnya dengan semen, berusaha menghapus jejak kejahatannya.

Polisi yang menerima laporan kehilangan langsung bergerak cepat. Dengan bantuan anjing pelacak, pelaku akhirnya ditangkap di Kampung Inggramui sehari setelah kejadian, tepatnya pada hari Selasa (11/11/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena tertekan oleh utang judi online yang menumpuk. Motif utamanya karena terlilit utang judi online. Pelaku nekat membunuh korban demi mendapatkan uang,” jelas Kombes Ongky.

Saat dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh yang sudah tidak utuh. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, pakaian, handphone, dompet, tas, dan mobil pick up yang digunakan pelaku.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku. Yahya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (***)