Beritasulsel.com — Diduga menjadi pengedar barang haram Sabu, MS alias Acong diringkus Polisi di indekostnya di Dusun Baranapance, Desa Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Rabu (13/03/2019).
Pria berusia 37 tahun itu diringkus bersama barang bukti berupa 8 sachet plastik putih bening berisi serbuk putih diduga narkoba jenis Sabu-sabu.
1 batang potongan pipet (sendok shabu), 1 buah pembungkus rokok (tempat shabu), 2 buah plastik (pembungkus shabu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, berawal dari informasi yang ia terima bahwa MS memiliki dan biasa menjual Sabu sehingga ia memimpin penyelidikan kemudian menggerebek dan menemukan MS di indekosnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 sachet shabu di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku, 1 sachet di dalam pembungkus rokok milik pelaku yang tergeletak dilantai tempat pelaku duduk, pelaku mengaku bahwa keseluruhan Sabu tersebut adalah miliknya” ungkap Awaluddin.
Bersama barang barang bukti tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Luwu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)