Beritasulsel.com — Dua lagi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Gowa. Keduanya berinisial HR (36) dan AN (39).
Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar rilis di Mapolres Gowa, Senin (11/03/19) mengatakan,
Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat 8 Maret, HR diamankan di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kec. Barombong. sedangkan AN diringkus dirumah kost di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga berbeda. HR mengaku membeli seharga Rp700 ribu per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp850 ribu per gram, yang nantinya akan dijual dengan harga yang bervariasi.
Barang bukti yang diamankan bersama HR 3 sachet plastik bening berisi Sabu dan 1 buah HP.
“Sedangkan pada AN ditemukan 11 sachet plastik bening berisi Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dan 1 buah tas kecil warna batik hitam yang ditempati menyimpan shabu dalam disachet.” ungkap AKP Tambunan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
“HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” Pungkas Tambunan. (HS/BSS)