Dua Pengedar Sabu di Gowa Diringkus

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Dua lagi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Gowa. Keduanya berinisial HR (36) dan AN (39).

Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar rilis di Mapolres Gowa, Senin (11/03/19) mengatakan,

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat 8 Maret, HR diamankan di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kec. Barombong. sedangkan AN diringkus dirumah kost di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga berbeda. HR mengaku membeli seharga Rp700 ribu per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp850 ribu per gram, yang nantinya akan dijual dengan harga yang bervariasi.

Barang bukti yang diamankan bersama HR 3 sachet plastik bening berisi Sabu dan 1 buah HP.

“Sedangkan pada AN ditemukan 11 sachet plastik bening berisi Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dan 1 buah tas kecil warna batik hitam yang ditempati menyimpan shabu dalam disachet.” ungkap AKP Tambunan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

“HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” Pungkas Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru