Dua Pengedar Sabu di Gowa Diringkus

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Dua lagi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Gowa. Keduanya berinisial HR (36) dan AN (39).

Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar rilis di Mapolres Gowa, Senin (11/03/19) mengatakan,

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat 8 Maret, HR diamankan di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kec. Barombong. sedangkan AN diringkus dirumah kost di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga berbeda. HR mengaku membeli seharga Rp700 ribu per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp850 ribu per gram, yang nantinya akan dijual dengan harga yang bervariasi.

Barang bukti yang diamankan bersama HR 3 sachet plastik bening berisi Sabu dan 1 buah HP.

“Sedangkan pada AN ditemukan 11 sachet plastik bening berisi Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dan 1 buah tas kecil warna batik hitam yang ditempati menyimpan shabu dalam disachet.” ungkap AKP Tambunan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

“HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” Pungkas Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58