Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Borong Loe di Kecamatan Pajukukang bersama Pemerintah Desa Ulugalung di Kecamatan Eremerasa, mengajukan permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Permohonan Pendampingan Hukum untuk Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung tersebut, disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (13 Maret 2025).
“Alhamdulillah, tadi saya didampingi KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H, menerima kunjungan Kepala Desa Borong Loe dan Kepala Desa Ulugalung di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Jaksa Puji Astuty.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kegiatan tadi, kata Jaksa Puji Astuty, dirinya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), melakukan kegiatan pemaparan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Borong Loe dan Pemerintah Desa Ulugalung terkait Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Jaksa Puji Astuty, S.H, juga mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.
“Kegiatan Pendampingan dua desa tadi, dihadiri langsung Kepala Desa Borong Loe dan Kepala Desa Ulugalung, Sekretaris Desa, Para Kasi, Para Kaur, Ketua BPD dan Pendamping Desa di dua desa tersebut,” kata Jaksa Puji Astuty, S.H.