Pemerintah Desa (Pemdes) Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng dibawah komando Kepala Desa Muh. Asri, S.Sos, M.Adm, SDA, mengajukan permintaan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kerjasama Pemdes Mappilawing dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Kades Asri saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (6 Maret 2025) didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng adalah kerjasama Pendampingan Hukum bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Pendampingan hukum ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dari awal penetapan APBDes kami hingga Realisasinya nanti,” kata Kades Mappilawing, Muh. Asri, S.Sos, M.Adm, SDA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendampingan Hukum ini merupakan langkah Preventif (pencegahan) yang kami ambil agar Pemerintah Desa Mappilawing tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan,” jelas Kades Mappilawing.
“Alhamdulillah, kegiatan kami tadi di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, turut serta hadir dari Pemerintah Desa Mappilawing, diantaranya para KaSi, KaUr, Kepala Dusun dan BPD Serta pendamping Desa,” ucap Kades Asri.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng, kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Jaksa Puji Astuty, S.H dan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Jaksa DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H,” kata Kades Mappilawing.
Mengutip komentar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu (05 Maret 2025), Jaksa Puji Astuty, S.H, mengatakan: “Bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.