Preventif dan Tidak Ingin Terjebak, Pemdes Mappilawing Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa (Pemdes) Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng dibawah komando Kepala Desa Muh. Asri, S.Sos, M.Adm, SDA, mengajukan permintaan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kerjasama Pemdes Mappilawing dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Kades Asri saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (6 Maret 2025) didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng adalah kerjasama Pendampingan Hukum bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Pendampingan hukum ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dari awal penetapan APBDes kami hingga Realisasinya nanti,” kata Kades Mappilawing, Muh. Asri, S.Sos, M.Adm, SDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendampingan Hukum ini merupakan langkah Preventif (pencegahan) yang kami ambil agar Pemerintah Desa Mappilawing tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan,” jelas Kades Mappilawing.

“Alhamdulillah, kegiatan kami tadi di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, turut serta hadir dari Pemerintah Desa Mappilawing, diantaranya para KaSi, KaUr, Kepala Dusun dan BPD Serta pendamping Desa,” ucap Kades Asri.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng, kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Jaksa Puji Astuty, S.H dan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Jaksa DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H,” kata Kades Mappilawing.

Mengutip komentar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu (05 Maret 2025), Jaksa Puji Astuty, S.H, mengatakan: “Bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.

Berita Terkait

Mauki’ Kulit Sehat dan Wajah Glowing? Datang Meki’ ke “Kalaa Beauty Shop and Salon” di Bantaeng
Balai Benih Era Nurdin Abdullah Yang Terbengkalai, Siap Direvitalisasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Revitalisasi Pengurus BUMDes A’bulo Sibatang, Pemdes Bonto Salluang Suntik Dana 30 Juta
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 03:00

Mauki’ Kulit Sehat dan Wajah Glowing? Datang Meki’ ke “Kalaa Beauty Shop and Salon” di Bantaeng

Senin, 10 Maret 2025 - 00:25

Balai Benih Era Nurdin Abdullah Yang Terbengkalai, Siap Direvitalisasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:43

Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:35

Revitalisasi Pengurus BUMDes A’bulo Sibatang, Pemdes Bonto Salluang Suntik Dana 30 Juta

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terbaru

(Foto: dok, ist)

Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Senin, 10 Mar 2025 - 00:49

Pemkot Parepare

Media FC Raup Kemenangan Telak 3-0 atas Asap FC di Liga Ramadan

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:30