Beritasulsel.com — Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di Kampung Aluppang Jalan Jampue, Desa Padakalawa, Kec. Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Kamis (7/3/19).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, ada empat terduga pelaku diamankan mereka masing-masing bernama Amri (32), Zulk (25), Haris (44) dan Novitawati (22).
Penangkapan bermula saat anggota Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulsel menerima infromasi bahwa di Kampung Aluppang Jalan Jampue, Desa Padakalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Timsus yang dipimpin oleh Kompol Aris Buang berangkat ke Kabupaten Pinrang dan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap Dicky.
Polisi menemukan Zulk dan Haris, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, saat anggota masuk ke dalam rumah dan menemukan Novitawati di salah satu kamar dan juga Amri di kamar mandi, keduanya terlihat oleh anggota telah membuang sesuatu ke belakang rumah.
Setelah diperiksa, ternyata ditemukan dompet berwarna biru berisi 1 sacset berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 49,28 gram dan 53 sachet paketan kecil yang berisi di duga sabu dengan berat 17,37 gram serta 5 sacset paketan campuran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,99 gram serta 1 timbangan digital.
Petugas juga melakukan pengeledahan di kamar dan ditemukan pula sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 4 buah Hp yang kesemuanya diakui milik Amri, kemudian dilakukan introgasi, Amri mengakui kalau barang tersebut didapat dari Kenan (DPO).
Keempat orang tersebut akhirnya dibawa Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)