Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Si DaTUN), telah melaksanakan kegiatan ‘Pemaparan atas Permohonan Pendampingan Hukum Desa Rappoa Tahun Anggaran 2025’. Kamis, (06 Februari 2025).
Kegiatan tersebut dimulai pada Pukul 10:00 Wita di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
KaSi Pidsus, Jaksa DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H didampingi KaSi Datun, Jaksa Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan TUN yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.
“Atas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Perdata dan TUN, Desa Rappoa meminta Pendampingan Hukum karena dirasa khawatir terhadap pengelolaan Anggaran, baik DD maupun ADD karena takut berhadapan dengan Hukum,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Desa Rappoa merupakan salah satu Desa yang pertama dari total 46 Desa di Kabupaten Bantaeng untuk meminta Pendampingan Hukum kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Jaksa yang pernah bertugas sebagai KaSi Intelijen di Kejari Pangkep dan KaSi DaTUN di Kejari Selayar dan sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai KaSi Pidana Khusus (Pidsus).
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).